Image of Penguasaan Tepi Barat Dan Jalur Gaza Oleh Israel Dalam Perspektif Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penguasaan Tepi Barat Dan Jalur Gaza Oleh Israel Dalam Perspektif Hukum Internasional



Israel dan Palestina adalah dua negara yang terlibat perselisihan lebih dari tujuh decade, salah satu isu pokok dari perselisihan yang terjadi ialah menyangkut kedaulatan wilayah bagi kedua belah pihak. Awal mula konflik batas wilayah antara Palestina dan Israel adalah Israel yang didukung Inggris membuat Deklarasi Balfour untuk mendirikan Negara Israel bagi bangsa Yahudi pada 2 November 1917 yang dilanjutkan dengan pengusaan terhadap wilayah-wilayah Bangsa Palestina.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Pengumpulan Bahan Hukum dalam penelitian ini adalah library research dengan cara mengumpulkan dan menelaah arsip, buku-buku, makalah, artikel majalah, jurnal, Koran, atau karya para pakar. Langkah selanjutnya, adalah melakukan analisis dan identifikasi secara kualitatif terhadap fakta-fakta hukum yang relevan kemudian dideskripsikan secara tersistematis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penguasaan Tepi Barat dan Jalur Gaza oleh Israel tidak dapat dibenarkan dan hal ini bertentangan dengan hukum internasional karena Israel menggunakan cara aneksasi dalam perolehan wilayahnya, Pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina juga telah melanggar resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB). Sehingga akibat hukum dari penguasaan wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza yang dilakukan oleh Israel secara tidak sah dan melanggar ketentuan hukum internasional harusnya dapat berakibat pada adanya tindakan tegas dari Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB untuk memberikan sanksi berupa sanksi ekonomi, sanksi diplomatik, ataupun sanksi militer kepada Israel agar Israel dapat mematuhi semua ketentuan hukum internasional. Dibutuhkan ketegasan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bersikap adil dengan memberikan sanksi tegas dimaksud kepada Israel agar Israel dapat mematuhi semua ketentuan hukum internasional, sehingga masalah antara kedua negara dapat terselesaikan serta upaya perdamaian antara kedua negara dapat terwujud.


Ketersediaan

SI.225 MAR p1SI.225 MAR pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.225 MAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.225
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this