Image of Keabsahan Pemusnahan Sopi Oleh Kepolisisan Negara Republik Indonesia

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Pemusnahan Sopi Oleh Kepolisisan Negara Republik Indonesia



Apakah Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan pemusnahan sopi dan apakah tindakan pemusnahan sopi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sah menurut peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan (statute approach) atau pendekatan perundang-undangan dan (conseptual approach) atau pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka penulis menyatakan bahwa Kepolisisan Negara Republik Indonesia tidak berwenang untuk melakukan tindakan pemusnahan Sopi karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan oleh karena itu Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan maka tindakan pemusnahan sopi ditetapkan sebagai tindakan tanpa wewenang (bevoegdheid) dan dinyatakan batal demi Hukum.


Ketersediaan

SH.407 SEL k1SH.407 SEL kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.407 SEL k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.407
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this