Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Persyaratan Formil Dan Materiil Berkas Perkara Dalam Proses Penyidikan
Penilitian dalam skripsi ini mengenai Persyaratan Formil Dan Materiil Berkas Perkara Dalam Proses Penyidikan Untuk dimulainya penyidikan harus diberitahukan kepada Kejaksaan. Setelah pemberkasan selesai, penyidik segera menyerahkan berkas perkara tersebut dalam rangkap dua kepada penuntut umum, disertai dengan surat pengantar Berdasarkan Pasal 14 huruf b KUHAP, Penuntut umum mempunyai wewenang untuk mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4) serta memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dan dalam 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Dalam hal hasil belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tetang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum. Suatu hasil penyidikan dikatakan lengkap apabila telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sah menurut undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah Penilitian Yuridis Normatif, tipe penilitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis melakukan deskripsi terhadap bahan hukum.
Berdasarkan hasil penilitian menunjukkan bahwa proses Diharapkan pula agar KUHAP juga secepatnya direvisi khususnya mengenai rentang waktu 14 hari (empat belas hari) bagi penyidik untuk memperbaiki BAP karena penyidik dalam menemukan bukti bukti sangat tidak dimungkinkan dapat dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari tersebut.
Ketersediaan
SP.1396 LAI p1 | SP.1396 LAI p | Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1396 LAI p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1396
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain