Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Persyaratan Formil Dan Materiil Berkas Perkara Dalam Proses Penyidikan
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Persyaratan Formil Dan Materiil Berkas Perkara Dalam Proses Penyidikan

Bryan R Laisina - Nama Orang;

Penilitian dalam skripsi ini mengenai Persyaratan Formil Dan Materiil Berkas Perkara Dalam Proses Penyidikan Untuk dimulainya penyidikan harus diberitahukan kepada Kejaksaan. Setelah pemberkasan selesai, penyidik segera menyerahkan berkas perkara tersebut dalam rangkap dua kepada penuntut umum, disertai dengan surat pengantar Berdasarkan Pasal 14 huruf b KUHAP, Penuntut umum mempunyai wewenang untuk mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4) serta memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dan dalam 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Dalam hal hasil belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tetang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum. Suatu hasil penyidikan dikatakan lengkap apabila telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sah menurut undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah Penilitian Yuridis Normatif, tipe penilitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis melakukan deskripsi terhadap bahan hukum.
Berdasarkan hasil penilitian menunjukkan bahwa proses Diharapkan pula agar KUHAP juga secepatnya direvisi khususnya mengenai rentang waktu 14 hari (empat belas hari) bagi penyidik untuk memperbaiki BAP karena penyidik dalam menemukan bukti bukti sangat tidak dimungkinkan dapat dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari tersebut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1396 LAI p
SP.1396 LAI p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1396 LAI p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1396
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Berkas Perkara
Penyidikan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?