Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak

Jabia M Pical - Nama Orang;

Penyediaan lapangan pekerjaan merupakan salah satu kewajiban
pemerintah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan kehidupan yang layak”. Atas dasar ini pemerintah mengeluarkan
berbagai aturan dan kebijaksanaan untuk memberikan perlindungan dan
kesempatan kepada pekerja/buruh, hal ini pun di pertegas pemerintah dengan
diaturnya prosedur pemutusan hubungan kerja di dalam Undang-Undang No 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Pasal 81 angka 37 ayat (3) menjelaskan bahwa “ Dalam hal pekerja/buruh telah
diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan
hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha
dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Isu hukum dalam
penelitian ini adalah, 1.) Apakah tenaga kerja dapat dikenakan pemutusan
hubungan kerja secara sepihak. 2.) Apakah pemutusan hubungan kerja dapat
dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku, dengan tujuan 1.) Untuk
menjelaskan dan menganalisis pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja
yang dilakukan secara sepihak. 2.) Untuk menjelaskan dan menganalisis apakah
pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan tanpa melalui prosedur pemutusan
hubungan kerja yang berlaku.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang
disertai pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Setelah melakukan
analisis terhadap bahan hukum yang telah dikumpulkan, selanjutnya
dideskripsikan secara sistematis agar lebih mudah di pahami.
Dalam hal pemutusan hubungan kerja apa pun alasannya prosedur utama
yang harus ditempuh kedua belah pihak yakni wajib melakukan perundingan
secara bipartit dan jika tidak ditemukan kesepakatan akan dilanjutkan ke tahap
berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan) SH.404 PIC p
SH.404 PIC p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.404 PIC p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.404
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan Hukum
Tenaga Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?