Image of Pengaturan Tentang Keselamatan Pelayaran Bagi Kapal-Kapal Asing Yang Melakukan Hak Lintas Damai Dalam Wilayah Perairan Indonesia Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Tentang Keselamatan Pelayaran Bagi Kapal-Kapal Asing Yang Melakukan Hak Lintas Damai Dalam Wilayah Perairan Indonesia Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982



Indonesia sebagai negara kepulauan yang memeliki laut yang sangat luas dan
didalmnya terdapat 3 (tiga) alur laut kepulauan yang ramai dilayari kapal-kapal asing
dari berbagai negara. Hal ini membuat wilayah peraiaran Indonesia sangat rentang
terjadinya kecelakaan kapal dan berbagai potensi ancapan keamanan dan
keselamatan pelayaran lainnya. Oleh karena itu, implementasi ketentuan yang
mengatur tentang keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal asingyang melakukan hak
lintas damai dakam wilayah perairan Indonesia menjadi sangat penting dan urgen
untuk ditaati dan dilaksanakan sesuai pengaturan dalam Konvensi Hukum Laut PBB
1982 maupun dalam hukum nasional Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif dengan
menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan
menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier untuk selanjutnya
dianalisis secara kualitatif.
Penerapan ketentuan tentang keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal asing
yang melakukan hak lintas damai dalam wilayah peraiaran Indonesia berdasarkan
Konvensi Hukum Laut PBB 1982 merupakan bentuk penghormatan Indonesia
sebagai negara pantai terhadap hak kapal-kapal asing dalam melakukan lintas damai
dan untuk menjamin keselamatan pelayarannya, namun sebaliknya bagi kapal-kapal
asing tersebut juga memeliki kewajiban untuk harus menghormati hukum naisonal
Indonesia yang mengatur tentang alur laut dan skema pemisah selama lintas damai
serta mematuhi Tindakan pencegahan khusus bagi kapa asing nuklir atau yang
mengangkut nuklir dan bahan beracun serta berbahaya lainnya. Keselamatan
pelayaran bukan saja menyangkut tanggung jawab Indonesia sebagai negara pantai
saja tetapi tanggung jawab kapal asing sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum
Laut PBB 1982 Pasal 21- 41 dan 52 – 54 serta pasal 94 tentang tanggung jawab
negara bendera kapal.


Ketersediaan

SI.221 SAM p1SI.221 SAM pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.221 SAM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.221
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this