Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Tindakan Kekerasan Dalam Pemberian Hukuman Kepada Peserta Didik

Kartin M G Riri - Nama Orang;

Kekerasan dalam dunia pendidikan yang menimpa anak didik dalam
lingkup dunia pendidikan makin meningkat dan merupakan problem
sepanjang zaman, apalagi sekarang ini hampir semua media cetak
menceritakan kekerasan yang terjadi dalam sekolah baik itu kekerasan dalam
bentuk fisik, maupun psikis dan kekerasan seksual. Penyebab kekerasan
terhadap peserta didik bisa terjadi karena guru tidak paham akan makna
kekerasan dan akibat negatifnya. Guru mengira bahwa murid akan jera karena
hukuman fisik. Guru memperlakukan murid sebagai subyek. Kekerasan bisa
terjadi karena guru sudah tidak atau sangat kurang memiliki rasa kasih sayang
terhadap murid, atau dahulu guru itu sendiri diperlakukan dengan keras.
Kebijakan hukum pidana dalam formulasi ketentuan-ketentuan yang
mengatur mengenai Perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomer 23
Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif,
tipe penelitian bersifat Deskriptif, yang mana dalam penulisan ini, analisa
data tidak keluar dari lingkup sample. Bersifat deduktif berdasarkan teori atau
konsep yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang
seperangkat data atau menunjukan komperasi atau hubungan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaku yang melakukan tindak
pidana kekerasan terhadap anak yang sudah ditetapakan menjadi terpidana
harus mengikuti hukuman yang sudah ditetapkan oleh hakim. Jika hakim
memutuskan 2 sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 72.000.000 maka terpidana
tersebut harus menjalankannya dan jika hakim hanya memutuskan 1 sanksi
pidana yaitu pidana penjara maka terpidana harus menjalankannya dan
terpidana tersebut tidak bisa melakukan permohonan peringanan sanksi
pidana penjara.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1394 RIR k
SP.1394 RIR k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1394 RIR k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1394
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Anak
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?