Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Tanggung Jawab Negara Iran Terhadap Penembakan Pesawat Ukraina Dalam Perspektif Hukum Internasional
Pada tanggal 8 Januari 2020 dunia penerbangan sipil dikejutkan dengan jatuhnya
pesawat Ukraine International Airlines 752 ( PS752 ) yang jatuh setelah lepas landas
dari Teheran, Iran. Pesawat jatuh dekat bandara dan kemudian meledak. Pesawat
Boeing 737-800 milik Ukraina membawa 167 orang penumpang dan 9 awak pesawat
semuanya tewas. Meskipun awalnya Otoritas penerbangan Iran membantah telah
terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Negara Iran, namun akhirnya 3 hari kemudian
Pemerintah Iran mengakui bahwa Pasukan Garda Revolusi Iran telah secara tidak
sengaja menembak pesawat nahas tersebut. Militer Iran baru mengakui salah sasaran
tiga hari setelah kejadian, bahkan dilaporkan sempat ada upaya untuk menutupi
kejadian tersebut. Komandan Angkatan Udara Garda Revolusi Iran menyatakan unit
pasukan di bawah kendalinya bertanggung jawab menembak jatuh pesawat Ukraina
dengan rudal.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum
internasional mengatur tentang pesawat sipil yang melintasi wilayah konflik dan agar
dapat mengetahui apakah Iran dapat dimintai pertanggung jawabannya atas
penembakan pesawat Ukraina.
Teori yang dipakai dalam penulisan ini adalah Teori Pertanggunggjawaban
Negara dalam perspektif Hukum Internasional dan Teori Perlindungan Warga Sipil di
Wilayah Konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter. Jenis penelitian yang
dipakai yaitu jenis penelitian Yuridis Normatif yakni suatu penelitian yang terutama
mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asas-asas hukum, prinsip-prinsip
hukum maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Kesimpulan dari Penulisan ini yaitu Tanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan Penerbangan Komersial Internasional telah diatur jelas pada Konvensi
Chicago 1944 dan ICAO (International Civil Aviation Organisation) sebagai badan
yang memantau Penerbangan Komersial Internasional. Jadi berdasarkan hukum
internasional, maka Iran dapat dimintai pertanggungjawaban atas penembakan
pesawat Ukraina, karena Iran tidak menutup ruang udara negaranya atau Iran tidak
menetapkan zona larangan terbang sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum
internasional.
Ketersediaan
SI.220 AND t1 | SI.220 AND t | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Internasional) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.220 AND t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.220
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain