No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Proses Penyidikan Terkait Dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu



Tahap “Penyidikan” adalah tahapan pertama dalam Operasionalisasi Sistem
Peradilan Pidana dan merupakan tahapan yang paling menentukan karena tanpa
proses penyidikan tidak mungkin tahapan- tahapan selanjutnya dalam Sistem
Peradilan Pidana dapat dilaksanakan karena pada tahap penyidikanlah untuk pertama
kali dapat diketahui bahwa telah terjadi peristiwa kejahatan atau tindak pidana serta
penentuan tersangka pelakunya untuk kemudian menjalani proses- proses selanjutya
yaitu proses penuntutan, proses penjatuhan putusan pidana serta proses pelaksanaan
putusan pidana.
Makna Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana
Terpadu adalah sinkronisasi atau keserempakan dan keselarasan, yang dapat
dibedakan dalam sinkronisasi struktural (structural synchronization) adalah
keserampakan dan keselarasan dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak
hokum. sinkronisasi substansial (substantial synchronization) adalah keserampakan
dan keselarasan dan keselarasn yang bersifat vertikal dan horizontal dalam kaitannya
dengan hukum positif sinkronisasi kultural (cultural synchronization) adalah
keserampakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap
dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan
pidana.Berbicara model sistem peradilan pidana terpadu tidak dapat dilepaskan dari
ukuran atau karateristik dari sistem peradilan piana terpadu itu sendiri.Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:Apakah
Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Penyidikan Telah Menjawab
Sinkronisasi Keterpaduan Dalam Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana?
Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yudiris normatif. Tipe
penelitian bersifat diskriptif analisis, sumber bahan hukum, teknik analistis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia menganut konsepsi Sistem
Peradilan Pidana Terpadu sebagai konsekuensi adanya diferensiasi fungsional dan
instansional dalam penyelengaraan peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981 yang
merupakan dasar hukum dari pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia, di mana
masing–masing subsistem yaitu subsistem lembaga penyidikan, penuntutan, peradilan
pidana, maupun lembaga pelaksanaan putusan pidana saling memiliki hubungan
yang sangat erat satu sama lain bahkan dapat dikatakan saling menentukan. Dalam
kenyataannya pada saat ini, pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia
belum sepenuhya menganut dan menjalankan prinsip keterpaduan terutama untuk
subsistem kekuasaan penyidikan.


Ketersediaan

SP.1392 MAL s1SP.1392 MAL sPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1392 MAL s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1392
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this