Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Tanggungjawab Negara Bendera Kapal Terhadap Kasus Perbudakan ABK Indonesia
Hingga sekarang ini masih banyak kasus ABK yang menerima perlakuan yang tidak
berperikemanusiaan bahkan termasuk ke dalam perbudakan, selain menerima perlakuan yang
tidak manusiawi para ABK juga tidak mendapatkan gaji yang sesuai dengan perjanjian kerja.
Perbudakan adalah pelanggaran HAM berat dikarenakan merendahkan harkat dan martabat
manusia. Berdasarkan fakta-fakta pekerja migran terkhusus ABK Indonesia, menunjukan bahwa
perlakuan yang diterima oleh ABK Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan Konvensi
internasional dan peraturan nasional Indonesia. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana hukum internasional mengatur tentang larangan perbudakan diatas kapal
dan Tanggungjawab negara bendera kapal terhadap kasus perbudakan ABK Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode penelitian Yuridis
normative, tipe penelitian deskriptif analitis, sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dan Metode Analisis Bahan Hukum logika
deduktif.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pada dasarnya hukum internasional telah mengatur
dan memberikan perlindungan hukum terhadap ABK. Pengaturan hukum internasional tentang
larangan perbudakan di atas kapal telah tertuang di dalam intrumen hukum internasional CAT
(Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak
Manusiawi Dan Merendahkan Martabat Manusia), CERD ( Konvensi Internasional Tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial), DUHAM (Deklarasi Universal Hak-Hak
Asasi Manusia), dan ILO ( International Labour Organization).
Tanggungjawab negara bendera kapal dalam kasus perbudakan ABK Indonesia. bahwa
setiap masalah apapun yang di timbulkan oleh kapal berbendera Negaranya , maka negara yang
bersangkutan berkewajiban untuk melaksanakan secara efektif yurisdiksi dan pengawasannya,
mengusut dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang bersangkutan. Dalam kasus
perbudakan ABK Indonesia ini, yang melibatkan Negara Indonesia dan juga Tiongkok, maka
kedua negara harus bekerjasama dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dalam
hal ini kasus perbudakan yang terjadi terhadap ABK Indonesia.
Ketersediaan
SI.217 AHR t1 | SI.217 AHR t | Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Internasional) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.217 AHR t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.217
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain