Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Sanksi PBB Terhadap Kegiatan Espionage Dan Implikasinya Terhadap Kedaulatan Negara
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Sanksi PBB Terhadap Kegiatan Espionage Dan Implikasinya Terhadap Kedaulatan Negara

Pahran Pesihatu - Nama Orang;

Resolusi Majelis Umum PBB atau United Nations General Assembly
Resolution yang dikeluarkan setelah sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 1
November 2013, salah satu butir resolusi tersebut menegaskan hak yang
tercantum dalam perjanjian Internasional tentang hak sipil dan hak politik,
khususnya hak atas privasi sesuai dengan pasal 12 dari deklarasi Universal hak
asasi manusia dan pasal 17 perjanjian internasional tentang hak sipil dan hak
politik. Resolusi ini merupakan reaksi terhadap kegiatan spionase yang terus
menerus terjadi beberapa tahun belakangan yang salah satu kasusnya dilakukan
oleh National Security Agency (NSA) yang bekerja mengumpulkan pembicaraan
para petinggi negara serta informasi-informasi lainnya dengan melakukan
penyadapan terhadap akses optik bawah laut. Masalah yang diangkat dalam
penelitian ini adalah mengenai penerapan sanksi oleh PBB dan dampak yang
ditimbulkan terhadap negara yang menjadi korban tindakan spionase.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian Hukum
Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, Pendektan
Konseptual dan Pendekatan Kasus yang bertujuan untuk mengkaji dan
mengetahui bagaimana kajian yuridis terhadap Penerapan Sanksi PBB pada
Tindakan Spionase serta Implikasinya Terhadap Kedaulatan Suatu Negara. Kegiatan memata-matai (spionase) terhadap suatu negara merupakan
sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh badan intelijen National security Agency
(NSA) dan Central Intelligence Agency (CIA). Pelanggaran tersebut dilakukan
tanpa memperhatikan perjanjian-perjajian tentang hak sipil dan hak politik dan
juga Prinsip-prinsip Hukum dalam Hukum Diplomatik serta Hukum Internasional
itu sendiri, oleh karena itu PBB sebagai intsrumen penegak Hukum Internasional
perlu menghadirkan sebuah konvensi yang mengatur secara penuh mengenai
kegiatan spionase.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Internasional) SI.216 PES s
SI.216 PES s1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.216 PES s
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.216
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Spionase
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?