No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Bentuk Ideal Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Adat Desa Lelingluan Dalam Kedudukan Sebagai Hak Empat Serangkai Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar



Skripsi ini membahas tentang Bentuk Ideal Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah
Adat Desa Lelingluan Dalam Kedudukan Sebagai Hak Empat Serangkai. Negara Indonesia
adalah Negara Hukum (rechtstaat/staats law), terhadap itu maka upayah melindungi hak-hak
kesatuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah pasca reformasi dilakukan dengan
berlandaskan pada pengakuan konstitusional Negara terhadap eksistensi masyarakat hukum
adat yang termuat dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 NRI yakni
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak- hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Hasil penelitian dan analisis menggunakan konsep penyelesaian sengketa, konsep tanah
adat, hak atas tanah adat, dan sistem hukum adat, yang merupakan kerangka awal berpikir
tentang urgensi Bentuk Ideal Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Adat Desa Lelingluan
Dalam Kedudukan Sebagai Hak Empat Serangkai. Hasil penelitian menunjukan bahwa
sesungguhnya kedudukan tanah adat sebagai obyek sengketa empat serangkai adalah hak
kepemilikan adat/hak ulayat dari marga/soa/mata rumah dari kesatuan masyarakat hukum adat
Desa Lelingluan sebagai pemilik tanah (tuan tanah) berdasarkan pada historis approach
(pendekatan sejarah) dan pendekatan dokmatik hukum sebagai rechtsbetrekking (hubungan
hukum) dan hak beschikkingsrecht (kepemilikan menurut hukum secara kolektif).
Bentuk Ideal dari penyelesaian sengketa hak atas tanah adat yang diklaim sebagai
kepemilikan empat serangkai oleh Ketiga Desa (Desa Ridol, Desa Ritabel dan Desa Watidal)
telah ditempu berualang-ulang melalui allternatife dispute resolution (ADR) untuk
penyelesaian sengketa hak atas tanah adat, akan tetapi tidak menemukan solusi, untuk itu
dengan jalan litigasi sebagai solusi upaya hukum dari masing-masing pihak untuk
mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap hak kepemilikan
obyek sengketa tanah ulayat dimaksud untuk mengakhiri seluruh konflik emapat serangkai
yang berkepanjangan.


Ketersediaan

SE.735 WES b1SE.735 WES bPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.735 WES b
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.735
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this