Image of Kekerasan Terhadap Tersangka Dalam Tahap Pra Ajudikasi

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kekerasan Terhadap Tersangka Dalam Tahap Pra Ajudikasi



Tahap pra ajudikasi merupakan tahap sebelum masuk pada ranah
peradilan, di tahap ini merupakan kewenangan dari penyidik untuk melakukan
proses penyelidikan dan penyidikan pada suatu perkara yang diduga memiliki
unsur pidana. dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pihak penyidik
dituntut harus profesional dan menjunjung tinggi perlindungan HAM. Artinya
penyidik juga harus memperhatikan hak-hak dari tersangka, dan tidak boleh
melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tersangka atau yang
disangkakan, seperti yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan
Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Pasal 11 angka (1) huruf b, Setiap petugas/anggota Polri
dilarang melakukan: “penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka
terlibat dalam kejahatan.”
Metode yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu
penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer sebagai data
awal untuk kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum sekunder. Ini berarti
bahwa penelitian yuridis normatif, dimana bahan hukum yang diutamakan berasal
dari studi kepustakaan, dengan mengandalkan Peraturan Perundang-undangan dan
buku-buku ilmiah seperti literatur-literatur ilmu hukum pidana, majalah-majalah
ilmiah, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penulisan ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pemahaman tentang
definisi penyidik, yang mana menerangkan mengenai tugas, fungsi dan
kewenangan penyidikan (2) Hak-hak tersangka berdasarkan UU No 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan KUHAP.(3) Bentuk-bentuk Kekerasan
secara umum, (4) Kasus pencurian yang disangkakan terhadap Aloisius Maturan
di Kota Tual, (5) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka apabila
terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka yaitu
mengajukan pra peradilan, mengakui dalam persidangan agar hakim
menghadirkan saksi verbalisan, melaporkan penyidik yang melakukan kekerasan
pada pihak yang berwenang (propam), (6) Akibat hukum bagi penyidik yang
melakukan kekerasan dapat dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kode Etik Profesi Kepolisian yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003
Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia:


Ketersediaan

SP.1390 CHR k1SP.1390 CHR kPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1390 CHR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1390
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this