Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Garis Keturunan Matarumah Parentah Sebagai Ahli Waris Dalam Penentuan Raja (Studi Kasus Di Negeri Assilulu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah)
Hukum Adat merupakan salah satu bentuk hukum yang berlaku dalam
kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih berlaku sampai
dengan saat ini. Eksistensi hukum adat dapat dilihat hingga saat ini melalui adanya
peradilan-peradilan adat serta perangkat-perangkat hukum adat yang masih
dipertahankan oleh masyarakat hukum adat di Indonesia. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah “Bagaimana kedudukan garis lurus mata rumah parentah dan
apakah garis lurus matarumah parentah dapat ditarik dari matarumah lainnya?”
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat
menyimpukan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Sumber bahan hukum
diperoleh menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Analisis untuk memecahkan yang digunakan analisis metode
kualitatif.
Hasil penelitian yag diperoleh bahwa kedudukan garis lurus matarumah
parentah berdasarkan sejarah awal diangkatnya raja sampai saat ini adalah
matarumah ELY LUMAHATU sebagai matarumah yang berhak menjadi Kepala
Pemerintah Negeri Assilulu dan Matarumah parentah tidak dapat ditarik dari
matarumah lainnya, kecuali tidak ada sama sekali keturunan garis lurus dari
matarumah ELY LUMAHATU.
Ketersediaan
SE.733 LAY g1 | SE.733 LAY g | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.733 LAY g
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.733
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain