Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kekerasan Berbasis Gender Di Media Sosial
Kekerasan berbasis gender terjadi di media sosial meningkat dari tahun ke
tahun berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Istilah kekerasan berbasis
gender terdapat dalam hasil ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan, namun belum ada upaya yang tepat dalam
menanggulangi kekerasan berbasis gender di media sosial. Adapun permasalahan yang
ingin diteliti adalah 1) Bagaimana tinjauan kekerasan berbasis gender di media sosial,
dan 2) Bagaimana penanggulangan kekerasan berbasis gender di media sosial.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan
dengan mengkaji hukum yang dikonsepsikan sebagai norma atau kaidah yang berlaku,
kemudian data yang diperoleh akan disajikan secara deskripsi dan diberi kesimpulan.
Tipe penelitian yang dipakai bersifat desktiptif analitis. Sumber bahan hukum yang
diperlukan dalam penelitian ini yaitu sumber hukum yang berdasarkan studi pustaka
dengan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian yang diperoleh: Kekerasan berbasis gender di media sosial
terjadi diakibatkan oleh adanya ketimpangan relasi antar gender yang cenderung terjadi
terhadap perempuan. Terdapat beberapa bentuk dan jenis-jenis kasus kekerasan
berbasis gender yang terjadi di media sosial yakni pelecehan online (cyber
harassment), pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), peretasan (hacking),
pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi
(malicious distribution), revenge porn, impersonasi, pencemaran nama baik, dan
rekrutmen online. Sebagai upaya untuk menanggulangi, maka dapat dilakukan upaya
penal dan non penal. Upaya penal yakni implementasi sistem peradilan pidana terpadu
berkeadilan gender untuk melibatkan partisipasi korban secara aktif dengan menjamin
pemenuhan hak-hak korban dan pembaharuan peraturan melalui Rancangan UndangUndang untuk mengakomodir tindak pidana kekerasan berbasis gender di media sosial.
Sedangkan upaya non penal yang dapat diambil yakni dengan meningkatkan kesadaran
dan pengetahuan melalui gerakan kampanye anti kekerasan berbasis gender di media
sosial dan menyediakan akses layanan pengaduan dan pelaporan (hotline) yang mudah
diakses dan cepat merespon.
Ketersediaan
SP.1389 PRA k1 | SP.1389 PRA k | Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1389 PRA k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1389
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain