Image of Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging



Kasus pembalakan liar, seringkali melibatkan banyak orang, bisa juga dikatakan
tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Tindak pidana pembalakan liar adalah
perbuatan menebang atau memanen hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak
atau izin yang berwenang, serta menerima, memberi atau menjual, menerima tukar,
menerima titipan, menyimpan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak
dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat
dirumuskan permasalahan sebagai berikut, 1. Bagaimanakah penegakkan hukum dalam
penanggulangan tindak pidana illegal logging saat ini di Indonesia,2. Bagaimanakah
kebijakan hukum pidana kedepan dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging
Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yudiris normatif. Tipe penelitian
bersifat diskriptif analisis, sumber bahan hukum, teknik analistis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan Kebijakan penanggulangan tindak pidana illegal logging
saat ini di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
adalah kejahatan di bidang kehutanan dirumuskan sebagaimana tersebut di dalam Pasal 50
dan Pasal 78, namun mengenai apa yang disebut tindak pidana kehutanan tidak dirumuskan
secara tegas sehingga menimbulkan multi tafsir dibeberapa kalangan. Rumusan unsur-unsur
tindak pidana seperti yang diuraikan dalam Pasal 50 dan Pasal 78 hanya untuk diterapkan
kepada pelaku, terutama masyarakat yang melakukan penebangan kayu secara ilegal dan
kepada pelaku pengusaha yang melakukan pelanggaran konsesi penebangan kayu ataupun
yang tanpa izin melakukan operasi penebangan kayu. Disamping itu juga Penerapan sanksi
pidana terhadap kejahatan illegal logging, dikenakan sebagaimana rumusan dalam Pasal 78
mengenai ketentuan pidana, pengenaan sanksi yang dikenakan tersebut yaitu :1) Pidana
penjara, 2) Denda, dan 3) Perampasan semua hasil hutan dan alat-alat yang dipergunakan
untuk kejahatan maupun pelanggaran. Hal ini menunjukkan ancaman pidana dalam tindak
pidana ini termasuk kategori berat, dalam aplikasinya pasal ini diterapkan secara umum tanpa
memandang siapapun orangnya, kepada para pelaku tindak pidana illegal logging yang
memanfaatkan hasil hutan sekedar untuk menutup kebutuhan ekonomi dengan pelaku-pelaku
para cukong, serta para pemilik modal dan yang benar-benar mengambil keuntungan besar
dari pemanfaatan hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah sama.


Ketersediaan

SP.1387 LAG p1SP.1387 LAG pPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1387 LAG p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1387
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this