Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perlindungan Hukum Terhadap Yonex sebagai Merek Dagang Terkenal
Merek (trademark) sebagai tanda pembeda yang digunakan untuk
perdagangan barang dan/atau jasa. Merek merupakan bagian dari hak kekayaan
intelektual (HAKI) yang lahir dari kemampuan intelektual manusia yang perlu
untuk dilindungi. Raket Yonex sebagai Merek dagang terkenal merupakan salah
satu produk olahraga yang sering dipalsukan dan cukup sulit untuk dibedakan
antara yang palsu dan yang original. Dan sampai sekarang banyak toko yang
masih menjual bebas raket Yonex tiruan.
Metode yang dipakai adalah yuridis normatif. Bahan hukum yang dipakai
adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier, Teknik pengumpulan bahan hukum
yaitu dengan mengkaji, dan menganalisis bahan hukum, terutama pasal-pasal dari
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dikaji.
Teknik analisa bahan hukum dianalisis dan dikaji secara kualitatif, guna
menjawab permasalahan dalam penulisan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pemegang hak merek yonex
merupakan hak ekslusif (khusus) yang diberikan oleh negara yang berarti bahwa
tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan tanda yang sama dengan miliknya
pada barang/jasa yang sama. Tanggung gugat adalah kewajiban untuk
menanggung ganti kerugian apabila ada pihak yang melanggar peraturan tersebut
maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar merek tersebut
untuk mendapat ganti kerugian.
Ketersediaan
SE.731 TEF p1 | SE.731 TEF p | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.731 TEF p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.731
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain