Image of Perlindungan Hukum Terhadap Yonex sebagai Merek Dagang Terkenal

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Terhadap Yonex sebagai Merek Dagang Terkenal



Merek (trademark) sebagai tanda pembeda yang digunakan untuk
perdagangan barang dan/atau jasa. Merek merupakan bagian dari hak kekayaan
intelektual (HAKI) yang lahir dari kemampuan intelektual manusia yang perlu
untuk dilindungi. Raket Yonex sebagai Merek dagang terkenal merupakan salah
satu produk olahraga yang sering dipalsukan dan cukup sulit untuk dibedakan
antara yang palsu dan yang original. Dan sampai sekarang banyak toko yang
masih menjual bebas raket Yonex tiruan.
Metode yang dipakai adalah yuridis normatif. Bahan hukum yang dipakai
adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier, Teknik pengumpulan bahan hukum
yaitu dengan mengkaji, dan menganalisis bahan hukum, terutama pasal-pasal dari
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dikaji.
Teknik analisa bahan hukum dianalisis dan dikaji secara kualitatif, guna
menjawab permasalahan dalam penulisan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pemegang hak merek yonex
merupakan hak ekslusif (khusus) yang diberikan oleh negara yang berarti bahwa
tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan tanda yang sama dengan miliknya
pada barang/jasa yang sama. Tanggung gugat adalah kewajiban untuk
menanggung ganti kerugian apabila ada pihak yang melanggar peraturan tersebut
maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar merek tersebut
untuk mendapat ganti kerugian.


Ketersediaan

SE.731 TEF p1SE.731 TEF pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.731 TEF p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.731
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this