Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penodaan Agama (Tinjauan Konsep KUHP)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penodaan Agama (Tinjauan Konsep KUHP)

Krisna K Sopacua - Nama Orang;

Pertimbangan dalam menentukan pentingnya delik agama dalam hukum
pidana Indonesia adalah bagaimana mewujudkan rasa keagamaan atau
ketenteraman hidup beragama sebagai suatu kepentingan hukum sekaligus
kepentingan umum bagi setiap masyarakat yang sudah sepatutnya
dilindungi. Berdasarkan pasal 156 KUHP menghendaki bahwa perlindungan
terhadap “orang”, baik orang itu termasuk dalam “golongan” yang diakui sah
menurut undang-undang negara, maupun karena golongan menurut “agamanya”.
Objek yang dilindungi adalah “orang”, yang dilindunginya adalah bukan
fisiknya, tetapi rasa kehormatan diri orang itu. Serangan terhadap harga diri orang
itu yang tergabung dalam suatu golongan mengakibatkan “gangguan” terhadap
orang itu yang kemudian menjurus kepada terganggunya “ketertiban umum”
dengan asumsi dilakukan depan umum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan tipe
penelitian bersifat deskriptif-analistis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini adalah melalui kepustakaan maupun pengumpulan
data penelitian. Teknik analisis bahan hukum diperoleh, ,dikumpulkan dan
dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa KUHP dalam
kaitannya dengan substansi pengaturan delik agama sebagai kejahatan terhadap
ketertiban umum, seharusnya berfokus pada perlindungan terhadap ketentraman
orang beragama (ini yg dimaksud dengan status dan penjelasan delik). Namun
ternyata secara redaksional, rumusan delik ini lebih berfokus pada agama, dimana
agama merupakan objek yang wajib dilindungi. Padahal seharusnya perumusan
ini menitikberatkan perlindungan terhadap ketentraman orang beragama. Karena
ketidakharmonisan antara status dan penjelasan delik dengan rumusan delik
agama ini; maka dilakukan penanggulangan delik agama dalam RUU KUHP 2019
dimana dirumuskan sebagai tindak pidana terhadap agama, dan yang berhubungan
dengan agama, atau terhadap kehidupan beragama.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1384 SOP k
SP.1384 SOP k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1384 SOP k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1384
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kebijakan Hukum Pidana
Tindak Pidana
Penodaan Agama
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?