Image of Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penodaan Agama (Tinjauan Konsep KUHP)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penodaan Agama (Tinjauan Konsep KUHP)



Pertimbangan dalam menentukan pentingnya delik agama dalam hukum
pidana Indonesia adalah bagaimana mewujudkan rasa keagamaan atau
ketenteraman hidup beragama sebagai suatu kepentingan hukum sekaligus
kepentingan umum bagi setiap masyarakat yang sudah sepatutnya
dilindungi. Berdasarkan pasal 156 KUHP menghendaki bahwa perlindungan
terhadap “orang”, baik orang itu termasuk dalam “golongan” yang diakui sah
menurut undang-undang negara, maupun karena golongan menurut “agamanya”.
Objek yang dilindungi adalah “orang”, yang dilindunginya adalah bukan
fisiknya, tetapi rasa kehormatan diri orang itu. Serangan terhadap harga diri orang
itu yang tergabung dalam suatu golongan mengakibatkan “gangguan” terhadap
orang itu yang kemudian menjurus kepada terganggunya “ketertiban umum”
dengan asumsi dilakukan depan umum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan tipe
penelitian bersifat deskriptif-analistis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini adalah melalui kepustakaan maupun pengumpulan
data penelitian. Teknik analisis bahan hukum diperoleh, ,dikumpulkan dan
dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa KUHP dalam
kaitannya dengan substansi pengaturan delik agama sebagai kejahatan terhadap
ketertiban umum, seharusnya berfokus pada perlindungan terhadap ketentraman
orang beragama (ini yg dimaksud dengan status dan penjelasan delik). Namun
ternyata secara redaksional, rumusan delik ini lebih berfokus pada agama, dimana
agama merupakan objek yang wajib dilindungi. Padahal seharusnya perumusan
ini menitikberatkan perlindungan terhadap ketentraman orang beragama. Karena
ketidakharmonisan antara status dan penjelasan delik dengan rumusan delik
agama ini; maka dilakukan penanggulangan delik agama dalam RUU KUHP 2019
dimana dirumuskan sebagai tindak pidana terhadap agama, dan yang berhubungan
dengan agama, atau terhadap kehidupan beragama.


Ketersediaan

SP.1384 SOP k1SP.1384 SOP kPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1384 SOP k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1384
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this