Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Dampak Pemberian Sanksi Pada Sidang Militer Dalam Kasus Perbuatan Percaloan Penerimaan Anggota TNI
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Dampak Pemberian Sanksi Pada Sidang Militer Dalam Kasus Perbuatan Percaloan Penerimaan Anggota TNI

Berlian P Slarmanat - Nama Orang;

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya setiap anggota militer ataupun
prajurit TNI dituntut memiliki Legalitas dan pengakuan, akan tetapi Prajurit TNI
juga sering kali melakukan pelanggaran dan juga tindak pidana yang diatur dalam
KUHP Militer serta aturan pelaksana lainnya.Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No
25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer menyatakan bahwa “Untuk
menegakkan tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setiap
prajurit dalam menunaikan tugas dan kewajibannya wajib bersikap dan berlaku
disiplin”.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Sumber bahan hokum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan
selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diuraikan pada bab-bab
sebelumnya, disimpulkan bahwa Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum
disiplin militer, maka bawahan wajib patuh dan taat kepada atasan, serta
menjunjung tinggi semua perintah dinas dan arahan yang diberikan atasan,
berdasarkan kesadaran bahwa setiap perintah dan arahan tersebut untuk
kepentingan kedinasan. Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin militer menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer perlu
diberlakukan secara tegas untuk memberikan efek jera bagi bawahan yang
melakukan pelanggaran hukum disiplin militer dan bagi pihak lainnya merupakan
upaya mendidik dan membina agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Perlunya diadakan pembaharuan sistem hukum peradilan militer berdasarkan azas
keadilan yaitu lebih khusus kepada persamaan dimuka hukum. Sehingga
menjamin seluruh warga negara terhadap kedudukannya di mana hukum baik itu
menyangkut masalah perkaranya (Materiil) maupun penanganan perkaranya
(Formil)


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1383 SLA d
SP.1383 SLA d1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1383 SLA d
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1383
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?