Image of Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3096 K/Pid.Sus/2018 Terhadap Jama’ah First Travel

SKRIPSI PERDATA

Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3096 K/Pid.Sus/2018 Terhadap Jama’ah First Travel



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor
3096 K/Pid.Sus/2018 yang dalam amar putusannya memerintahkan agar aset First
Travel disita dan dikembalikan ke kas negara, padahal sesungguhnya aset First
Travel dimaksud bukanlah merupakan kekayaan negara, melainkan berasal dari hasil
penipuan terhadap jemaah First Travel.
Adapun jenis penelitiannya adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan
digunakan penulis adalah deskriptif analitis dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa : Kerugian material yang dialami oleh
para jemaah First Travel dari adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096
K/Pid.Sus/2018, yaitu sebanyak 58.672 yang gagal berangkat untuk menunaikan
ibadah umrah adalah berkisar Rp. 905. 333.000.000,00 (sembilan ratus lima milyar
tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) sesuai dengan penghitungan Rp. 14.300.000,00
(empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk paket promo, Rp. 26.613.000,00 (dua
pusluh enam juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) untuk paket reguler dan Rp.
54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk paket VIP, Sedangkan kerugian
immaterial yang dialami oleh para jemaah First Travel yang gagal berangkat adalah
rasa malu, baik terhadap kerabat, para tetangga maupun teman-teman, karena
sebelumnya mereka telah melakukan syukuran untuk keberangkatan umrah, namun
kenyataannya gagal untuk berangkat. Adapun upaya hukum yang telah dilakukan
oleh para jemaah First Travel adalah menggugat pimpinan First Travel Andika
Surachman sebagai Tergugat serta Kepala Kejaksaan Agung RI dan Kepala
Kejaksaan Negeri Depok sebagai Turut Tergugat dan setelah melewati proses
persidangan yang panjang akhirnya Pengadilan Negeri Depok, dalam hal ini Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, memutuskan bahwa
gugatan tidak dapat diterima untuk seluruhnya meskipun Hakim Ketua melakukan
dissenting opinion. Terhadap putusan tersebut sebenarnya para Jemaah First Travel
dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, namun hal itu tidak
mereka lakukan karena mereka sudah terlanjur tidak percaya dengan Pengadilan.


Ketersediaan

SE.729 RIR i1SE.729 RIR iPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.729 RIR i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.729
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this