Image of Perlindungan Hukum Terhadap ABK WNI Yang Dipekerjakan Di Kapal Asing

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Hukum Terhadap ABK WNI Yang Dipekerjakan Di Kapal Asing



HAM sebagai hak universal dan hak absolut bagi manusia, hak yang universal
tersebut diberikan sebagai akibat dari martabat seseorang sebagai manusia yang berlaku
dimana saja, kapan saja dan dalam situasi apapun. Dalam upaya memproteksi hak- hak
asasi manusia, PBB membuat badan khusus yang mengeluarkan konvensi-konvensi
Internasional seperti Universal Declaration of Human Right 1948, Covenant on Civil and
Political Rights,dan Covenant on Econimic, Social and Cultural Rights 1966. Namun
konvensi-konvensi ini tidak menjadi menjamin untuk terhidar dari kejahatan
kemanusiaan, salah satunya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindak Pidana
Perdagangan Orang yang dialami ABK Indonesia terjadi di sektor perikanan yang barubaru ini ramai diperbincangkan mengenai kasus ABK WNI yang diekspliotasi di Kapal
Ikan berbendera China.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dengan pendekatan
masalah yang dipakai yaitu pendekatan dengan mempelajari uandang-undang dan
pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
selanjutnya dianalisa secara kualitatif.
Hasil akhir penelitian menunjukan bahwa, Perlindungan hukum terhadap ABK WNI
yang dipekerjakan di kapal ikan asing belum terpenuhi secara optimal. Dikarenakan pemahaman
dan pemaknaan ABKI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang saat mengalami ekploitasi di
kapal ikan menunjukan para korban tidak begitu mengerti tentang aturan yang dapat melindungi
hak mereka sebagai pekerja di kapal ikan. Terkait kerangka hukum, belum harmonisnya regulasi
nasional yang menyebabkan langkah-langkah yang dilakukan oleh berbagai instansi menjadi
tidak sinergis. Banyaknya kasus eksploitasi yang dialami ABK Indonesia harusnya menuai
perhatian penuh pemerintah. Sebaliknya, Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi kerangka
Internasional yang penting dalam memperkuat upaya perlindungan ABK di luar negeri. Dengan
meratifikasi beberapa konvensi internasional seperti ILO C-188, Cape Town Agreement 2012
(IMO-CTA), dan Cape Town Agreement 2012 (IMO-CTA) setidaknya dapat melindungi
hak-hak dan keselamatan ABK selama bekerja. Jika tidak diberi pelayanan dan perlindungan
yang memadai, ABK sektor perikanan Indonesia akan terus menghadapi kerentanan terhadap
Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Ketersediaan

SI.206 LEW p1SI.206 LEW pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.206 LEW p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.206
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this