Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Unilateral Claim Zona Ekonomi Eksklusif Oleh Indonesia-Vietnam Dan Dampak Hukumnya
Kawasan perbatasan laut harus memiliki kejelasan terhadap wilayahnya karena
perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan bangsa dan memiliki
peran penting dalam pemanfaatan sumber daya alam. Jika ditinjau dari letak geografis
Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan 10 (sepuluh)
negara tetangga, salah satunya dengan Negara Vietnam. Indonesia dan Vietnam
merupakan dua negara yang terletak di Asia Tenggara dan memiliki perbatasan secara
langsung di Laut China Selatan tepatnya di Kabupaten Natuna Utara. Penetapan batas
wilayah antara Indonesia-Vietnam khususnya pada perbatasan Zona Ekonomi
Eksklusif banyak menimbulkan konflik karena belum adanya perjanjian yang
mengikat antara Indonesia-Vietnam mengenai batas Zona Ekonomi Eksklusifnya. Hal
ini yang mendorong penulis untuk mengkaji tentang Unilateral Claim Zona Ekonomi
Eksklusif oleh Indonesia-Vietnam dan dampak Hukumnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif,
pendekatan masalah yang dipakai yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Selanjutnya di analisis secara Kualitatif.
Hasil penelitian mengenai Unilateral Claim Zona Ekonomi Eksklusif oleh
Indonesia–Vietnam ternyata memberikan dampak hukum bagi kedua negara tersebut
sebab unilateral claim tidak diperkenankan dalam hukum intenasional. Unilateral
claim yang dilakukan Indonesia pada ZEE di laut Natuna Utara ini berdasarkan pasal
46 UNCLOS 1982 mengenai Negara kepulauan dan Indonesia merupakan Negara
kepulauan sehingga dapat menggunakan garis pangkal kepulauandalam penarikan
zona lautnya. Sedangkan klaim Vietnam berdasarkan sejarahnya dan mengklaim
dirinya sebagai negara kepulauan dan juga menggunakan garis pangkal kepulauan.
Sementara jika dilihat konfigurasi geografis negara Vietnam merupakan negara
continental, seharusnya menarik titik terluar dengan menggunakan garis pangkal
normal dan garis pangkal lurus. Penyelesaian sengaketa antara Indonesia dan
Vietnam di laut Natuna Utara dengan cara perundingan yang dilakukan sejak tahun
2010-2019. Dalam pertemuan yang ke-12 kali dengan hasil terakhir yaitu dengan
mulai menyusun pengaturan sementara diwilayah klaim tumpang tindih ZEE di Laut
Natuna Utara sebagai bagian dari upaya menghindarikonflikdan insiden penabrakan
kapal.Sambil menunggu hasil perundingan Indonesia–Vietnam tentang Unilateral
Claim ZEE maka aparat kedua negara berupaya menjalin penguatan komunikasi,
tindakan menahan diri, dan pembatasan kegiatan perikanan.
Ketersediaan
SI.204 GAI u1 | SI.204 GAI u | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.204 GAI u
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.204
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain