Image of Perjanjian Kerja Penetapan Upah Oleh PT. Reminal Utama Sakti

SKRIPSI PERDATA

Perjanjian Kerja Penetapan Upah Oleh PT. Reminal Utama Sakti



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Keputusan Gubernur Maluku Nomor 268 Tahun 2019
Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku, yang mewajibkan perusahaan dalam
menetapakan upah buruh minimal Rp 2.604.961 (dua juta enam ratus empat ribu sempilan ratus
enam puluh satu rupiah) Selanjutnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan pada Pasal 88 ayat (2) dan (3), selanjutnya Pasal 90 ayat (1) menegaskan
bahwa, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum Provinsi maupun
upah minimum Kabupaten kota, Pasal 91 ayat (1) pengaturan pengupahan yang atas kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang
ditetapkan peraturan perundang undangan yang berlaku, namun dalam kenyataanya penetapan
upah buruh oleh PT Reminal Utama Sakti terhadap buruh, tidak sesuai dengan upah minimum,
yaitu hanya sebesar Rp 1.000.000-2.500.000,- (satu juta sampai dua juta lima ratus ribu rupiah).
Sehingga permasalahan yang muncul adalah Bagaimana sistem penetapan upah buruh dalam
perjanjian kerja PT Reminal Utama Sakti dan bagaimana Perlindungan hukum Terhadap Buruh
pada Perjanjian Kerja PT Reminal Utama Sakti
Adapun tipe penelitiannya, yaitu yuridis nomatif dilakukan dengan cara mengkaji
berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-undang, peraturan-peraturan serta
literatur yang berisi konsep-konsep hukum dengan pendekatan undang undang yang dianalisis
secara kualitatif untuk menjawab permasalahan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa PT Reminal Utama Sakti perusahaan
menetapkan besarnya upah buruh sebesar satu juta sampai dua juta lima ratus ribu rupiah (Rp,
1.000.000-2.500.000) ditambah premi sebesar lima puluh sampai seribu lima ratus rupiah
(Rp,50-1500), dimana hal ini tentu bertentangan dengan Keputusan Gubernur Maluku Nomor
268 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku, yang menyebutkan bahwa perusahaan
diwajibkan membayar upah buruh minimal sebesar dua juta enam ratus empat ribu sempilan
ratus enam puluh satu ribu rupiah (Rp 2.604.961.). Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan maupun Keputusan Gubernur Maluku Nomor 268 Tahun 2019
Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku telah cukup memadai untuk memberikan
perlindungan kepada buruh, namun demikian persoalan yang terjadi di lapangan adalah
kurangnya pengawasan dari instansi yang mempunyai kewenangan untuk itu, sehingga
perusahaan membuat perjanjian yang dapat mengurangi hak-hak buruh/pekerja terutama yang
berkaitan dengan jumlah nominal upah yang mereka harus terima setiap bulannya sebagaimana
yang dilakukan oleh PT Reminal Utama Sakti.


Ketersediaan

SE.726 SEL p1SE.726 SEL pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.726 SEL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.726
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this