Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Karya Fotografi Yang Diedarkan Tanpa Izin Dan Mengatasnamakan Pihak Lain Sebagai Pencipta
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Karya Fotografi Yang Diedarkan Tanpa Izin Dan Mengatasnamakan Pihak Lain Sebagai Pencipta

Ricardo C Noya - Nama Orang;

Karya fotografi merupakan salah satu bentuk hak cipta yang dilindungi
hukum sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf k UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga memberikan kepastian
hukum kepada pencipta karya fotografi sebagai bentuk nyata dari perlindungan
hukum yang diberikan oleh Pemerintah. Namun dalam prakteknya banyak terjadi
pelanggaran terhadap hak cipta, salah satunya yang sering terjadi adalah pelangagran
hak cipta terhadap karya fotografi yang dilakukan dalam bentuk penggunaan karya
fotografi yang diedarkan tanpa izin dan mengatasnamakan pihak lain sehingga sangat
merugikan pencipta, itu oleh karena itu sudah semestinya ada perlindungan hukum
kepada pencipta atas karya fotografinya.
Untuk memecahkan masalah di atas, maka tipe penelitian yang dipakai adalah
penelitian normaatif yuridis.
Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap
pencipta atas karya fotografi yang diedarkan tanpa izin dan mengatasnamakan pihak
lain sebagai pencipta merupakan suatu hal yang sangat penting dalam rangka
menjamin kepastian hukum bagi pencipta karya fotografi yang jamin dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang mana hak cipta merupakan
hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif yang didalamnya terkadung hak moral dan hak ekonomi yang
dimiliki oleh pencipta. Sementara itu perlindungan hukum terhadap pencipta atas
karya fotografi yang diedarkan tanpa izin dan mengatasnamakan pihak lain dilakukan
dalam 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum secara
preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara
preventif yaitu perlindungan yang bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi
pelanggaran hak cipta atas potret, sedangkan perlindungan hukum secara represif
yaitu perlindungan untuk menyelesaikan sengketa dengan mengajukan gugatan di
Pengadilan Niaga.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata) SE.725 NOY p
SE.725 NOY p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.725 NOY p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.725
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
  • Tanda Pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?