Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Upaya Penyidik Dalam Menangani Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online ( Studi Kasus Di Polresta P. Ambon Dan P. P Lease)
Arisan online Merupakan salah satu dampak positif hasil dari kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi merupakan hasil budaya manusia disamping membawa dampak positif,
ternyata dalam perkembangan juga telah membawa dampak negative bagi manusia dan
lingkungannya, yaitu dalam bentuk perbuatan kejahatan dari pelanggaran, yang kemudian
muncul istilah cybererime, yang merupakan perkembagan lebih lanjut dari computererime.
Salah satu kejahatan cyber yang terjadi adalah penipuan berkedok arisan online.
Salah satu kasus tindak pidana penipuan berkedok Arisan Online yang di tanggani
oleh penyidik Polresta P. Ambon dan P. P Lease adalah yang terjadi di Kota Ambon tahun
2019 yang dilakukan oleh pelaku J.M. D terhadap korban H. K. Tindak Pidana Penipuan online
di atur dan diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektorik Pasal 28 Ayat 1 junto Pasal 45 Ayat 2.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan upaya dan menjelaskan
upaya apa saja yang telah dilakukan oleh penyidik Polresta P. Ambon dan P. P Lease dalam
Menanggani kasus penipuan berkedok arisan online di kota Ambon. Penelitian ini merupakan
penelitian yuridis empiris, dengan tipe penelitian defkriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, upaya yang telah dilakukan oleh Penyidik
Polresta P. Ambon dan P. P. Lease dalam menangani kasus penipuan upaya berkedok arisan
online di Kota Ambon antara lain adalah dengan menggunakan upaya preventif dan represif.
Upaya Preventif dilakukan dengan memberikan himbauan dan penjelasan huku kepada korban
dan masyarakat agar lebih berhati-hati dengan tawaran arisan online di media social yang
meniming – imingkan keuntungan yang besar, serta memberikan kiat-kiat agar terhindar dari
kasus penipuan berkedok arisan online . sedangkan upaya represif yang telah dilakukan adalah
dengan melakukan penanganan perkara atas nama tersangka JMD, berupa penyelidikan dan
penyidikan hingga melimpahkan berkas ke kejaksaan. Perkara ini sudah diputus di Pengadilan
Negeri Ambon.
Ketersediaan
SP.1379 DOM u1 | SP.1379 DOM u | Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1379 DOM u
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1379
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain