Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Keabsahan Jual Beli Tanah Petuanan di Kei Kecil
Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia.
Setiap orang tentu memerlukan tanah, bahkan bukan hanya dalam
kehidupannya. Tanah dianggap sebagai satu-satunya sumber untuk
mendapatkan pendapatan dan kekayaan sebab tanah diyakini dapat
menghasilkan produksi dalam jumlah dan mutu yang melebihi bahan mentah.
Keabsahan jual beli tanah dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat
terang dan tunai.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan
menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder maupun tersier yang
telah terkumpul dari hasil wawancara serta bahan pustaka diidentifikasi lalu
ditelaah, serta diuraikan sehingga mendapat gambaran yang telah diteliti dan
dapat menghasilakan penjelasan yang baik.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah petuanan adalah tanah
bersama-sama yang dimiliki oleh para warga masyarakat hukum adat, yang
di dalamnya melekat serangkaian hak, kewajiban dan wewenang dari
masyarakat hukum adat tersebut menurut hukum adat mereka. Tanah
Petuanan di Kei Kecil dapat diperjual belikan, apabila memenuhi syarat
terang dan tunai (contan), musyawara bersama antara para penjual dan
pembeli dengan melakukan upacar adat yaitu dengan mengangkat siri pinang
untuk Tuhan dan moyang-moyang untuk proses pelepasan dari Tanah
Petuanan yang akan diperjual belikan.
Ketersediaan
SE.723 KOE k1 | SE.723 KOE k | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.723 KOE k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.723
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain