Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanpa Objek Retribusi Oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanpa Objek Retribusi Oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru

La Ode Harmono - Nama Orang;

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberizn izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Ciri-ciri retribusi daerah adalah dipungut
oleh Daerah berdasarkan prestasi yang diberikan daerah secara langsung, dan
dikenakan kepada siapa saja yang memanfaatkan atau memakai jasa yang disediakan
daerah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan. Dalam perda itu secara tegas
dinyatakan Tempat Pelelangan adalah pembayaran penyediaan tempat pelelangan yang
secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan,
ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang
disediakan di tempat pelelangan, dan Objek Retribusi dalam Perda ini adalah penyediaan
tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk
melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan
serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Namun, fasilitas yang
menjadi objek retribusi sebagaimana seharusnya tidak disediakan oleh Pemda Kabupaten
Kepulauan Aru.
Permasalahan yang menjadi objek penulisan ini adalah apakah perbuatan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang menarik Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
tanpa penyediaan objek retribusi dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum
pidana. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang
perbuatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang menarik Retribusi Tempat
Pelelangan Ikan tanpa penyediaan objek retribusi dapat dimintakan pertanggungjawaban
menurut hukum pidana. Penelitian dalam penulisan adalah Yuridis Empiris.
Hasil Penelitian memberikan penjelasan bahwaperbuatan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Aru yang menarik Retribusi Tempat Pelelangan Ikan tanpa penyediaan objek
retribusi dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum pidana, yaitu
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor
karena dilakukan berdasarkan kekuasaan maupun kewenangan yang ada pada Pemda
Kabupaten Kepulauan Aru. Selain perbuatan tersebut adalah perbuatan yang
dikategorikan sebagai perbuatan pidana, perbuatan tersebut juga adalah perbuatan
penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Daerah Kebupaten Kepulauan Aru yang
masuk dalam ranah Hukum Administrasi Negara.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1375 HAR p
SP.1375 HAR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1375 HAR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1375
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perbuatan Melawan Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Abstrak
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?