Image of Pungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanpa Objek Retribusi Oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanpa Objek Retribusi Oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru



Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberizn izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Ciri-ciri retribusi daerah adalah dipungut
oleh Daerah berdasarkan prestasi yang diberikan daerah secara langsung, dan
dikenakan kepada siapa saja yang memanfaatkan atau memakai jasa yang disediakan
daerah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan. Dalam perda itu secara tegas
dinyatakan Tempat Pelelangan adalah pembayaran penyediaan tempat pelelangan yang
secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan,
ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang
disediakan di tempat pelelangan, dan Objek Retribusi dalam Perda ini adalah penyediaan
tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk
melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan
serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Namun, fasilitas yang
menjadi objek retribusi sebagaimana seharusnya tidak disediakan oleh Pemda Kabupaten
Kepulauan Aru.
Permasalahan yang menjadi objek penulisan ini adalah apakah perbuatan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang menarik Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
tanpa penyediaan objek retribusi dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum
pidana. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang
perbuatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang menarik Retribusi Tempat
Pelelangan Ikan tanpa penyediaan objek retribusi dapat dimintakan pertanggungjawaban
menurut hukum pidana. Penelitian dalam penulisan adalah Yuridis Empiris.
Hasil Penelitian memberikan penjelasan bahwaperbuatan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Aru yang menarik Retribusi Tempat Pelelangan Ikan tanpa penyediaan objek
retribusi dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum pidana, yaitu
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor
karena dilakukan berdasarkan kekuasaan maupun kewenangan yang ada pada Pemda
Kabupaten Kepulauan Aru. Selain perbuatan tersebut adalah perbuatan yang
dikategorikan sebagai perbuatan pidana, perbuatan tersebut juga adalah perbuatan
penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Daerah Kebupaten Kepulauan Aru yang
masuk dalam ranah Hukum Administrasi Negara.


Ketersediaan

SP.1375 HAR p1SP.1375 HAR pPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1375 HAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1375
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this