Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Mencabut Izin
Izin merupakan instrument hukum yang dapat dikeluarkan oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, karena izin digunakan untuk
mengendalikan masyarakat dalam melakukan suatu tindakan. Isu hukum
yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pengawasan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap izin yang sudah dikeluarkan, dan
apakah pemerintah daerah berwenang mencabut izin yang tidak lagi
memenuhi persyaratan.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ditemukan bahwa pemerintah daerah memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap izin. Hal ini sesuai
dengan amanat konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (2) yang menyatakan bahwa
”Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.” Badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan
keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk
mencabut atau membatalkannya. Dengan demikian pemerintah daerah
berwenang mencabut izin yang tidak lagi memenuhi persyaratan.
Ketersediaan
SH.389 UNW k1 | SH.389 UNW k | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.389 UNW k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.389
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain