Image of Penertiban Buku Oleh Organisasi Kemasyarakatan

SKRIPSI HTN/HAN

Penertiban Buku Oleh Organisasi Kemasyarakatan



Organisasi Masyarakat merupakan perwujudan dari hak yang dijamin
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Warga
negara memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 28 bahwa “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang- undang. ORMAS adalah organisasi yang
didirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila. Organisasi kemasyarakatan
diatur oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan yang sebelumnya organisasi kemasyarakatan di atur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual, sumber bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer,
sekunder, dan tresier. Analisis bahan hukum adalah analisa kualitatif.
Hasil penelitian menujukan bahwa Ormas sebagai wadah jaminan hak
berserikat dan berkumpul bagi warga negara, merupakan lembaga partisipasi
masyarakat dan penguatan sistem sosial. Namun dalam realitanya, banyak
dijumpai perilaku menyimpang yang dilakukan oleh setiap anggota masyarakat.
Tidak terkecuali perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Oknum Organisasi
Masyarakat atau sering dikenal dengan (ORMAS). Sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia, polisi memiliki tugas dan
kewajiban untuk melaksanakan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat. Jadi ORMAS dalam hal penertiban tidak
memiliki kapasitas untuk melakukan penggeledahan di toko buku karena penegak
hukumllah (Kepolisian) yang memiliki kewenangan dalam melakukan penertiban
di wilayah Negara Republik Indonesia. Pembubaran ormas hanya dapat dilakukan
setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
Terhadap putusan PN ini hanya dapat dilakukan upaya hukum kasasi ke
Mahkamah Agung. Sedangkan pencabutan organisasi yang berupa badan hukum
bagi ormas yang berbadan hukum dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM


Ketersediaan

SH.394 TET p1SH.394 TET pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.394 TET p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.394
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this