Image of Penertiban Penjualan Compact Disc Dan Video Compact Disc Bajakan Oleh Pemerintah

SKRIPSI HTN/HAN

Penertiban Penjualan Compact Disc Dan Video Compact Disc Bajakan Oleh Pemerintah



Semakin pesatnya pertumbuhan teknologi dan kebutuhan masyarakat
terhadap hiburan termasuk yang dikemas dalam bentuk Compact Disc (CD) dan
Video Compact Disc (VCD), sering terjadi peredaran dan penjualan CD dan VCD
bajakan. Perlindungan terhadap pencipta atau pemegang Hak Cipta terabaikan
akibat maraknya peredaran dan penjualan CD dan VCD bajakan di Kota Ambon.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah Pemerintah Daerah
berwenang mengawasi peredaran dan penjualan Compact Disc dan Video Compact
Disc bajakan ? Dan apakah Pemerintah Daerah berwenang menertibkan peredaran
dan penjualan Compact Disc dan Video Compact Disc bajakan ?. Penelitian ini juga
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar kewenangan
pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penertiban
terhadap peredaran dan penjualan Compact Disc dan Video Compact Disc bajakan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang berfokus untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun
2019, maka Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk
dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan
Compact Disc dan Video Compact Disc bajakan.


Ketersediaan

SH.396 MAA p1SH.396 MAA pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.396 MAA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.396
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this