Image of Tanggung Jawab PT. Gemala Borneo Utama Terhada Perncemaran Lingkungan Hidup Di Kabuapten Maluku Barat Daya

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab PT. Gemala Borneo Utama Terhada Perncemaran Lingkungan Hidup Di Kabuapten Maluku Barat Daya



Pencemaran lingkungan hidup yang terjadi dipertambangan emas
Pulau Romang ditemukan wilayah tersebut tercemari bahan beracun yang
sangat berbahaya bagi masyarakat, hal ini yang menjadi pertimbangan
mantan Gubernur Maluku Said Assagaff menghentikan sementara kegiatan
operasi pertambangan di Pulau Romang. Menurut penelitian
dilaboratorium ada sat B3 dalam hal ini bahan mercuri dan sianida yang
digunakan oleh PT Gemalo Burneo Utama dalam eksploitasi dan
eksplorasi tambang dipulau romang. Kondisi sudah menghawatirkan dan
membuat ketakutan terhadap penduduk sekitar serta sudah menimbulkan
kerugian terhadap lingkungan hidup dan ini dikategorikan perbuatan
melawan hukum. Dalam pandangan UUPPLH perbuatan melawan hukum
tersebut diatur dalam Pasal 87 UUPPLH dan Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KHPerdata).
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan
menggunakan metodeanalisis kualitatif.
Dari kasus pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Pulau
Romang maka jika digunakan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH, maka terhadap
pelaku pencemaran dapat dikualifikasi pemenuhan unsur-unsur antara lain:
(a) telah melakukan perbuatan melawan hukum; (b) mengakibatkan adanya
pencemaran dan atau perusakan lingkungan; (c) menimbulkan kerugian
pada orang lain atau lingkungan; dan (d) terdapat tanggungjawab usaha dan
atau kegiatan. Selanjutnya untuk dapat dipenuhinya tuntutan ganti kerugian
menurut hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya
unsur-unsur onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum, yang
meliputi: (a) perbuatan itu melawan hukum; (b) perbuatan tersebut
berdasarkan kesalahan; (c) akibat perbutan tersebut timbul kerugian; dan
(d) terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. pertanggung
jawaban mutlak (strict liability) dapat diterapkan dalam kakus pencemaran
tersebut dengan alasan dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan
yang terjadi di Pulau Romang, dimana para pelaku dengan sengaja
menggunakan bahan kimia, yakni mercury dan sianidia untuk mengolah
bahan galian guna mendapatkan emas. Jawab Mutlak (Strict Liability) dapat
diterapkan pada Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Eksploitasi
Tambang Emas Di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya,
mengacu Pasal 88 UUPPLH dengan alasan bahwa pencemar telah
menggunakan bahan beracun dan berbahaya (B3) berupa Merkuri dan
Sianida.


Ketersediaan

SE.711 HIW t1SE.711 HIW tPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.711 HIW t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.711
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this