Image of Penerapan Asas Kehati-Hatian Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Eksploitasi Tambang Emas Di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya Oleh PT. Gemala Borneo Utama

SKRIPSI PERDATA

Penerapan Asas Kehati-Hatian Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Eksploitasi Tambang Emas Di Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya Oleh PT. Gemala Borneo Utama



Pencemaran lingkungan hidup di Pulau Romang oleh PT. Gemala
Borneo Utama sudah membuat ketakutan terhadap penduduk sekitar serta
sudah menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup dan masyarakat
yang tinggal disekitar tambang emas di Pulau Romang. Penjelasan Pasal 2f
UUPPLH menyatakan yang dimaksud dengan asas kehati-hatian adalah
bahwa:“Ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan
karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan
merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau
menghindari ancaman tehadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup”.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
dengan menggunakan pendekaan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conseptual approach), dan hasil penelitian
dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan
Dari kasus perusakan lingkungan hidup yang terjadi di Pulau Romang
Kabupaten Maluku Barat Daya, maka penerapan Asas Kehat-hatian belum
dilakukan oleh PT. Gemala Borneo Utama ini bisa dilihat dari hasil analisa
labotoratorium yang dipaparkan oleh ahli kimia lingkungan yang juga
anggota Tim Universitas Pattimura dimana limbah yang disebabkan oleh
PT. Gemala Borneo Utama mempunyai Hg sangat besar. Melebihi
Minamata, yaitu 69.79 Mg/L. Artinya pencemaran akan terdistribusi sampai
ke mana-mana. Tim menggunakan tanah pada tujuh (7) titik bor (lubang
bor) di Desa Hila sebagai sampel untuk menganalisa logam berat. Analisa
dilakukan di Laboratorium MIPA Unpatti dan Laboratorum Universitas
Islam Negeri (UIN) Makassar, Sulawesi Selatan. Mencermati hasil
laboratorium selain merkuri dan sianida tim juga menemukan sejumlah
logam berat lainnya yang sudah melebihi nilai ambang batas. Dalam Pasal
14 UUPPLH ada tiga belas (13) bentuk instrumen asas kehati-hatian, dari
ketiga belas (13) bentuk instrumen tersebut PT. Gemala Borneo Utama
telah memiliki ijin pengelolaan dari Gubernur namun tidak cukup hanya ijin
pengelolaan namun harus ada ijin lingkungan, Amdal, KLHS dan/ atau
Audit Lingkungan Hidup.


Ketersediaan

SE.712 POO p1SE.712 POO pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.712 POO p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.712
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this