Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Akta Kelahiran Anak Luar Nikah Di Kabupaten Kepulauan Aru
Penulisan ini berkaitan dengan Akta Kelahiran Anak Luar Nikah, dimana masalah yang sering
dihadapi oleh petugas yang melayani pembuatan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Aru adalah adanya ketidakjujuran dari sebagian orang yang
melaporkan permohonan pembuatan Akta Kelahiran, dimana sering terjadi ada orang datang ke
kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Aru, umumnya perempuan
(ibu) untuk melaporkan pembuatan Akta Kelahiran seorang anak. Anak yang dilaporkan
permohonan pembuatan Akta Kelahiran tersebut sebenarnya adalah anak pelapor permohonan Akta
Kelahiran itu sendiri yang lahir di luar nikah, dan karena malu telah melahirkan anak tanpa adanya
perkawinan yang sah, maka anak tersebut lalu disandingkan nasab atau keturunannya dengan kakek
dan neneknya, sehingga seolah-olah anak yang mau dibuatkan Akta Kelahirannya itu adalah
adiknya.
Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang
dihadapi Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis yaitu suatu bentuk penelitian yang
ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun
fenomena buatan manusia. fenomena itu bisa berupa bentuk, aktivitas, karakteristik, perubahan,
hubungan, kesamaan, dan perbedaan antara fenomena yang satu dengan fenomena lainnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pembuatan Akta Kelahiran anak luar nikah di
Kabupaten Kepulauan Aru sebenarnya prosedurnya hampir sama saja dengan pembuatan Akta
Kelahiran anak sah, yaitu pelapor pemohon sebelum mengajukan permohonan pembuatan Akta
Kelahiran, terlebih dahulu mengurus Kartu Keluarga sebagai salah satu persyaratan utama. Setelah
mendapatkan Kartu Keluarga, maka yang bersangkutan mendatangi bidang Pencatatan Sipil dan
untuk menyerahkan foto copy Kartu Keluarga dan KTP sekaligus mengambil formulir, dimana
dalam formulir tersebut terdapat beberapa kolom yang harus diisi, dan setelah formulir tersebut diisi,
maka formulir tersebut diserahkan kembali ke bidang Pencatatan Sipil dengan melampirkan foto
copy Kartu Keluarga dari pemohon akta 1 (satu) lembar; foto copy ijazah terkahir/raport anak dan
ijasah terakhir orang tua 1 (satu) lembar; Foto copy KTP Pemohon 1 (satu) lembar; foto copy Kartu
Keluarga/KTP saksi 1 (satu) lembar, minimal 2 (dua) orang saksi; Surat Keterangan Lahir dari
Dokter/Bidan/Biang Desa. Yang sedikit membedakan adalah pada Formulir Pelaporan Kelahiran
pada anak luar nikah di bagian identitas ayah ditiadakan, atau ada, tetapi dibiarkan kosong, karena
anak yang lahir di luar nikah tentu tidak mempunyai orang tua laki-laki (ayah)
Seorang anak, baik anak sah maupun anak yang lahir di luar nikah berhak untuk mendapatkan
Akta Kelahiran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undangundang 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sedangkan terkait dengan keterangan
palsu yang terdapat dalam Akta Kelahiran anak yang dibuatkan Akte Kelahirannya, keterangan
tersebut bukan datangnya dari Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kepulauan Aru, tetapi dari pelapor pemohon Akta Kelahiran. Dengan demikian, selama Akta
Kelahiran yang dibuat oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kepulauan Aru, sesuai dengan syarat dan prosedur yang sah dan resmi menurut ketentuan yang
berlaku, isi dari Akta Kelahiran tersebut tetap dianggap benar dan sah sampai adanya putusan
pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) yang membuktikan sebaliknya.
Ketersediaan
SE.715 MAN t1 | SE.715 MAN t | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.715 MAN t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.715
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain