Image of Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Antara Ohoi Ad Dan Ohoi Ohoiraut Di Kei Besar

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Antara Ohoi Ad Dan Ohoi Ohoiraut Di Kei Besar



Munculnya sengketa tanah merupakan awal keberatan tuntutan suatu
kepemilikan hak atas tanah, dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan
sengketa tersebut. Masyarakat Ohoi Ad dan Ohoi Ohoiraut tidak dapat
menyelesaikannya karena masih mempertahankan kepentingan masing-masing.
Hal ini yang menjadi kajian bagi memunculnya permasalahan : Penulisan tentang
bagaimana penyelesaian sengketa tanah adat antara Ohoi Ad dan Ohoi Ohoiraut di
Kei Besar..
Metode penelitian yang penulisan gunakan dalam penulisan ini adalah
jenis penelitian empiris. Bersifat deskritif kualitatif. Sumber data dalam penelitian
ini menggunakan data primer dan data sekunder. Dengan cara menggelompokan
dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan
kebenarannya, kemudian data tersebut dihubungkan dengan teori-teori dan
peraturan perundang-undang yang di peroleh untuk mendapatkan kesimpulan atas
pembahasan.
Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian sengketa tanah adat antara Ohoi
Ad dan Ohoi Ohoiraut yang didapatkan adalah bukti sah kepemilikan tanah
sengketa ada pada pihak Ohoi Ad berdasarkan putusan perdata No. 01/1970
pengadilan negeri tual. Sehingga berdasarkan pembuktian dalam persidangan
telah membuktikan bahwa pihak yang lebih berhak atas tanah tersebut adalah
Ohoi Ad, lebih dari pada itu hanya mengkomplain berdasarkan cerita, dan
berdasarkan tindakan-tindakan sejarah yang dilakukan secara empiris, sedangkan
fakta yuridisnya ada pada putusan pengadilan perdata 01/1970. Namun mengenai
penyelesaian sengketa ini harus kembali dibicarakan secara kekeluargaan agar
dari kedua belah pihak bisa mendapatkan kesepakatan bersama dan mencegah
terjadinya komplain tentang hak atas tanah. Selanjutnya penyelesaian secara
kekeluargaan pun merupakan sebuah kearifan lokal yang seharusnya
dikembangkan, dijaga dan dilestarikan dengan begitu kekerabatan dan
kekeluargaan tetap terjalin. Pemerintah daeraah kabupaten Maluku Tenggara juga
diharapakn membuat suatu peraturan daerah yang mengatur mengenai status tanah
adat dan pengaturan terhadap lembaga adat sebagai landasan hukum bagi lembaga
adat yang ada di Maluku Tenggara.


Ketersediaan

SE.716 REN p1SE.716 REN pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.716 REN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.716
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this