Image of Prinsip Hukum Pidana Internasional Terhadap Perbuatan Membentangkan Bendera FKM-RMS Di Malaysia

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Prinsip Hukum Pidana Internasional Terhadap Perbuatan Membentangkan Bendera FKM-RMS Di Malaysia



Penilitian dalam skripsi ini mengenai Prinsip Hukum Pidana Internasional Terhadap
Perbuatan Membentangkan Bendera FKM-RMS di Malaysia kegiatan tindak pidana makar,
merupakan kegiatan yang dapat merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dapat
mengganggu kedamaian dan kesatuan yang telah lama di jaga. Maka pemerintah dan penegak
hukum wajib untuk menindak apapun bentuk tindak pidana makar agar tidak menjadi rusak
negara ini.
Negara Kesatuan Republik Indonesia Merupakan Negara kepulauan terbesar Di Dunia yang
masih banyak kegiatan yang mengganggu keamanan negara ini. Masalah dalam penilitian ini adalah
Dapatkah Pelaku Perbuatan Membentangkan Bendera FKM-RMS Di Malaysia Dapat Diminta
Pertanggung Jawaban Pidana?
Metode penulisan yang digunakan adalah Penilitian Yuridis Normatif


Ketersediaan

SP.1346 LOL p1SP.1346 LOL pPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1346 LOL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1346
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this