Image of Kualifikasi Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Ajaran Penyertaan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kualifikasi Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Ajaran Penyertaan



Tindak pidana pemerkosaan berkembang sangat pesat dan meningkatnya
kriminalitas didalam kehidupan bermasyarakat. Tindakan kejahatan ini
merupakan suatu yang berwatakan kriminal seksual yang terjadi ketika seseorang
dengan memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain.
Pemerkosaan juga merupakan sesuatu perbuatan yang keji, tercela dan bahkan
melanggar norma dimana yang menjadikan perempuan dewasa dan anak yang
menjadi korban.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Tipe
Penulisan yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis. Sumber bahan hukum yang
digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini memperoleh dari
bahan kepustakaan dan memahami literatur, journal, dan peraturan perundangundangan. Analisa bahan hukum yang digunakan secara kualitatif karena bahan
hukum yang dikumpulkan bersifat normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ajaran penyertaan ialah turut campur
dalam peristiwa pidana. Penyertaan meliputi semua bentuk turut serta atau
terlibatnya orang dengan orang-orang, baik secara psikis maupun fisik. perbuatan
dari orang-orang yang terlibat dalam kerjasama, masing-masing dari mereka
berbeda satu dengan yang lain. Demikian juga tidak sama apa yang ada dalam
sikap batin mereka terhadap tindak pidana maupun tahapan orang lain tetapi dari
perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjadilah suatu hubungan yang
sedemikan rupa eratnya, dimana perlindungan perbuatan yang satu menunjang
perbuatan yang lainnya dan semua mengarah pada satu tujuan ialah terwujudnya
suatu tindak pidana dengan dasar hukum pasal 55 KUHP.
Penerapan hukum pidana oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana
pemerkosaan sudah sesuai karena penerapan dalam putusan perkara nomor :
274/Pid.Sus/2019/PN Amb dalam pasal 81 ayat (2) sesuai dengan faktor
perbuatan-perbuatan yang korbannya adalah anak dan sanksi yang diberikan pun
sudah sesuai dengan pidana materil terhadap kasus tindak pidana melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan anak untuk melakukan
persetubuhan denganya, telah sesuai dengan perundng-undangan yang berlaku
sebagaiman yang di ataur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Ketersediaan

SP.1345 SAH k1SP.1345 SAH kPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1345 SAH k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1345
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this