Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi

Edwieg E P Sapulette - Nama Orang;

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam
perkara tindak pidana korupsi dilakukan oleh penegak hukum, yakni Komisi
Pemberantasan Korupsi dan jaksa yang berada di bawah naungan lembaga Kejaksaan
Republik Indonesia. Kewenangan tersebut dalam pelaksanaanya terjadi pertentangan
norma, berdasarkan pasal 270 KUHAP yang mendapatkan kewenangan eksekusi
tersebut adalah jaksa pada institusi Kejaksaan sesuai dengan fungsi dan wewenang
sebagaimana ditentukan undang-undang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan tipe
penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum dengan
melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum yakni Bahan Hukum
primer, sekunder dan tersier. Teknik Analisis bahan hukum diperoleh dan
diklasifikasi secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kewenangan eksekusi
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaanya menyisakan pertentangan
norma hukum. Mengacu pada sumber kewenangan, melaksanakan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasar pada ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dimiliki oleh jaksa pada institusi Kejaksaan. Oleh sebab
itu kedudukan dan kewenangan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
haruslah independen yaitu terlepas atau bebas dari campur tangan pihak mana pun.
Selain itu pula, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani
oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah surat perintah yang tidak sah
dan diluar aturan hukum yang ada. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
asalnya dari Polri maupun Kejaksaan hanya terikat pada kewenangan Komisi
Pemberantasan Korupsi, tidaklah kewenangan Polri dan Kejaksaan melekat padanya.
Untuk itu, Eksekusi putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan yang
mana KPK harus berkoordinasi pada saat pelaksanaan putusan pengadilan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1352 SAP k
SP.1352 SAP k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1352 SAP k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1352
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Eksekusi
Kewenangan
KPK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?