Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Putusan Bebas (Vrijspaak) Nomor : 11/Pid.Sus/2019/PN AMB Bagi Oknum Anggota Polri Yang Terlibat Memiliki Dan Menguasai Narkotika

Barens G Katipana - Nama Orang;

Masalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adiktif lainnya)
adalah masalah Nasional yang mengancam tercapainya tujuan Negara dan
merusak Generasi Bangsa Indonesia, karena penyalahgunaannya akan berdampak
negatif terhadap kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara. Penggunaan Narkotika
menyebabkan seseorang akan kecanduan (Adiksi), Narkotika merupakan Obat
yang Berbahaya, yang dapat membuat kehidupan seorang berubah. Artinya
membuat seorang baik menjadi jahat.Penggunaan Narkotika sering dikaitkan
dengan kejahatan, baik Narkotika dianggap memiliki pengaruh negatif dan
menyebabkan penggunanya melakukan kejahatan.
Metode penelitian dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah yuridis
normatif, sumber bahan hukum penelitian yang berupa bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang dapat dianalisis dengan
menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Bahwa Pertimbangan Hakim
Pengadilan Negeri Ambon Memutus Bebas Terdakwa Oknum Anggota Polisi
Republik Indonesia yang terlibat Memiliki dan Menguasai Narkotika sesuai
dengan Putusan Nomor : 11/Pid.Sus/2019/PN Ambon adalah bahwa fakta yang
terungkap dipersidangan. dalam hal ini Terdakwa dalam menjalankan Tugas di
BNN Provinsi Maluku untuk melakukan Penangkapan terhadap J.L, Dalam
Penanganan Tindak Pidana Narkotika Penyidik harus berpatokan pada Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ) Nomor 14 Tahun 2012
tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,dimana dalam Pasal 24 huruf F
angka 3, menyatakan bahwa Petugas yang menangani Kasus Narkotika bisa
terlibat dalam Jaringan Narkotika demi mengungkap Jaringan Narkotika tersebut,
dalam halnya Terdakwa telah melakukan perbuatan dan tindakan sesuai dengan
Undang-Undang. Untuk itu perbuatan tersebut Terdakwa di dijatuhi Putusan
Bebas (Vrijspraak) dalam arti dibebaskan dari Pemidanaan, “ tidak dipidana”,
sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 191
ayat (1).


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1354 KAT a
SP.1354 KAT a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1354 KAT a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1354
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Narkotika
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?