Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisis Putusan Bebas (Vrijspaak) Nomor : 11/Pid.Sus/2019/PN AMB Bagi Oknum Anggota Polri Yang Terlibat Memiliki Dan Menguasai Narkotika
Masalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adiktif lainnya)
adalah masalah Nasional yang mengancam tercapainya tujuan Negara dan
merusak Generasi Bangsa Indonesia, karena penyalahgunaannya akan berdampak
negatif terhadap kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara. Penggunaan Narkotika
menyebabkan seseorang akan kecanduan (Adiksi), Narkotika merupakan Obat
yang Berbahaya, yang dapat membuat kehidupan seorang berubah. Artinya
membuat seorang baik menjadi jahat.Penggunaan Narkotika sering dikaitkan
dengan kejahatan, baik Narkotika dianggap memiliki pengaruh negatif dan
menyebabkan penggunanya melakukan kejahatan.
Metode penelitian dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah yuridis
normatif, sumber bahan hukum penelitian yang berupa bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang dapat dianalisis dengan
menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Bahwa Pertimbangan Hakim
Pengadilan Negeri Ambon Memutus Bebas Terdakwa Oknum Anggota Polisi
Republik Indonesia yang terlibat Memiliki dan Menguasai Narkotika sesuai
dengan Putusan Nomor : 11/Pid.Sus/2019/PN Ambon adalah bahwa fakta yang
terungkap dipersidangan. dalam hal ini Terdakwa dalam menjalankan Tugas di
BNN Provinsi Maluku untuk melakukan Penangkapan terhadap J.L, Dalam
Penanganan Tindak Pidana Narkotika Penyidik harus berpatokan pada Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ) Nomor 14 Tahun 2012
tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,dimana dalam Pasal 24 huruf F
angka 3, menyatakan bahwa Petugas yang menangani Kasus Narkotika bisa
terlibat dalam Jaringan Narkotika demi mengungkap Jaringan Narkotika tersebut,
dalam halnya Terdakwa telah melakukan perbuatan dan tindakan sesuai dengan
Undang-Undang. Untuk itu perbuatan tersebut Terdakwa di dijatuhi Putusan
Bebas (Vrijspraak) dalam arti dibebaskan dari Pemidanaan, “ tidak dipidana”,
sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 191
ayat (1).
Ketersediaan
SP.1354 KAT a1 | SP.1354 KAT a | Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1354 KAT a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1354
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain