Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Karya Cipta Seni Tari Tnabar Ila’a Di Kepulauan Tanimbar
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Karya Cipta Seni Tari Tnabar Ila’a Di Kepulauan Tanimbar

Maryana Luturmas - Nama Orang;

Indonesia merupakan negara yang terdiri atas berbagai etnis yang
memiliki kebudayaan yang beragam dengan jenis dan bentuk seni tradisi yang
khas dan mewakili daerah masing-masing. Bentuk seni tradisi adalah tari
tradisional salah satunya dari Kepulauan Tanimbar yaitu tarian Tnabar Ila’a
yang dipahami sebagai jenis tari Putera-Puteri Kepulauan Tanimbar yang
merefleksikan tingkat keteraturan, keselarasan, kehalusan budi, dan
pengendalian diri yang tinggi. Tarian ini merupakan karya orang Tanimbar
yang tetap dijaga kelestariannya secara turun temurun. Dan agar tetap terjaga
serta dapat dinikmati oleh generasi berikutnya, sangat diperlukan peran aktif
dari masyarakat Tanimbar maupun pemerintahan daerah Kepulauan Tanimbar
untuk melakukan pendaftaran dan pengumuman secara besar-besaran
mengenai perlindungan hukum tentang seni tradisional (Tari Tnabar Ila’a)
sebagai ekspresi budaya tradisional masyarakat Adat kepulauan Tanimbar,
walaupun secara umum sudah diatur di dalam Pasal 38 Undang-Undang No
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan menggunakan
sumber bahan hukum primer, sekunder maupun tersier yang telah terkumpul
dari hasil wawancara serta bahan pustaka diidentifikasi lalu ditelaah, serta
diuraikan sehingga mendapat gambaran dan dapat menghasilkan penjelasan
yang baik.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tarian Tnabar Ila’a merupakan
Ciptaan yang dilindungi namun hanya mencangkup secara umum berdasarkan
karya seni tari. Pada prinsipnya masyarakat Tanimbar dapat mengajukan
permohonan lewat kuasanya Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kepastian
hukum, bukan hanya mendapatkan kepastian secara Contextualism atau
pengakuan Undang-undang tetapi juga secara textual atau diinventarisasi dalam
staatbland (Lembaran Negara) dengan wujud peraturan Pemerintah mengenai
Hak Cipta yang dipegang oleh negara atas ekspresi budaya tradisional.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata) SE.718 LUT p
SE.718 LUT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.718 LUT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.718
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan Hukum
Karya Cipta
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?