Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Sekual
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Sekual

Rahma S Namsa - Nama Orang;

Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual dalam perspektif
Undang-Undang No. 23 Tentang Perlindungan Anak. Menurut Keputusan Presiden RI No. 87
Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial
Anak, yang dimaksud dengan eksploitasi seksual komersial anak adalah penggunaan anak
untuk tujuan seksual dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa
seks, perantara atau agen, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan
seksualitas tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap anak korban eksploitasi seksual. anak sebagai korban tindak pidana perlu mendapat
perlindungan sesuai dengan apa yang di atur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak sehingga kedepannya anak tersebut diharapkan mampu melanjutkan
hidupnya seperti anak-anak pada umumnya dan tidak lagi memiliki perasaan bahwa dirinya
adalah korban dari kejahatan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
pendekatan literatur terkait serta peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa, Bentuk perlindungan hukum terhadap
anak korban eksploitasi seksual telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem
Perdailan Pidana Anak, adalah dengan cara memberikan hak-hak anak dalam hal akses
terhadap pemenuhan hak, anak korban eksploitasi seksual mendapatkan perlindungan hukum
dalam hal memberikan bantuan hukum, rehabilitas dan pencegahan. Pelindungan hukum
terhadap anak korban eksploitasi seksual dalam perperktif Undang-Undang No. 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak telah memberikan perlindungan hukum secara umum bagi
anak sebagai korban kejahatan dan secara khusus bagi anak yang dieksplotasi secara seksual.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1358 NAM p
SP.1358 NAM p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1358 NAM p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1358
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Tanda Pengesahan
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?