SKRIPSI HUKUM PIDANA
Kebijakan Formulasi Terhadap Kedudukan Dewan Pengawas Sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pembentukan Dewan Pengawas didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002, yang dalam proses politiknya menimbulkan penolakkan publik
dan demonstrasi berujung kekerasan aparat kepolisian. Tindakan Penyadapan
yang dilakukan atas seizin Dewan Pengawas dalam aspek penegakkan tindak
pidana korupsi menjadi terhambat dalam proses penyelidikan, hal ini
disebabkan karena UU tersebut telah mengatur kewenangan Dewan Pengawas.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis mengangkat Metode penulisan yang
digunakan adalah Yuridis Normatif dengan tipe penelitian bersifat Deskriptif
Analitis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kewenangan Dewan
Pengawas yang diatur dalam pasal 12 B terdapat begitu banyak kejanggalan
yang mengarah untuk memperlemah KPK sebagai lembaga independen dalam
memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Sehingga, perlu
dipertimbangkan kembali keberadaan Dewan Pengawas dalam UU tersebut.
Tidak tersedia versi lain