SKRIPSI HUKUM PIDANA
Pertanggungjawaban Pidana Ekspedisi Dalam Tindak Pidana Penyelundupan
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas
pertanggungjawaban pidana ekspedisi dalam tindak pidana penyelundupan
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
Nnormatif.Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil dan pembahasan, ekspedisi dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penyelundupan barang
terlarang apabila Ekspedisi tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan barang
yang hendak dikirimkan sehingga lolosnya pengiriman barang terlarang. Namun
Ekspedisi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana
penyelundupan barang terlarang apabila ekspedisi melakukan pemeriksaan dan
pengawasan barang yang hendak dikirimkan sehingga lolosnya pengiriman barang
terlarang. Bentuk pertanggungjawaban pidana ekspedisi sebagai pelaku tindak
pidana penyelundupan barang terlarang yaitu pertanggungjawaban pidana badan
hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Tidak tersedia versi lain