Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pasal 127 Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pasal 127 Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Joel D Hattu - Nama Orang;

baharui dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika yaitu adanya dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan
narkotika.Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Berdasarkan hasil pembahasan
bahwa hakim dalam pertimbangan hukum untuk menerapkan pasal 127 UndangUndang Narkotika masih berperspektif penyalahgunan narkotika sebagai pelaku
kejahatan dan memenjarakan pengguna narkotika.
Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam penerapan
Pasal127 terhadap pelaku tindak pidana narkotika, Untuk menganalisis dan
mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam penerapan Pasal 127 terhadap pelaku
tindak pidana narkotika, mengetahui tentang dasar pertimbangan hakim dalam
penerapan Pasal 127 terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis Normatif.Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis.Sumber bahan hukum yang digunakan bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi
kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Hakim dalam pertimbangan hukum untuk menerapkan pasal 127 UndangUndang Narkotika masih berperspektif penyalah guna narkotika sebagai pelaku
kejahatan dan memenjarakan pengguna narkotika. Paradigma ini muncul sebagai
konsekuensi dari Pasal 1 angka 15 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dari unsur “tanpa hak” dan “melawan hukum” adalah bahwa pengguna
narkotika masih dipandang sebagai orang yang melawan hukum atau pelaku
kejahatan, Hendaknya penempatan pencandu dan penyalahguna narkotika di tempattempat rehabilitasi sebagaimana diatur dalam SEMA dan SEJA, penyidik,jaksa, hakim
memiliki peran penting untuk memastikan bahwa mereka yang telah dinyatakan sebagai
pecandu dan penyalahguna, dipastikan tetap dapat direhabilitasi pasca putusan hakim,
atau setidak-tidaknya menunjukkan adanya kecenderungan hakim akan lebih memilih
rehabilitasi dari pada penjara.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1364 HAT a
SP.1364 HAT a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1364 HAT a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1364
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Narkotika
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Tanda Pengesahan
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?