Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisa Hukum Kebiri Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan
ini, banyak anak-anak diberitakan menjadi korban kekerasan seksual oleh
orang- orang dewasa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anakanak tersebut. Hal ini membuat miris sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi
seluruh masyarakat Indonesia khususnya orang tua dari anak-anak tersebut yang
tentu sangat khawatir terkait masa tumbuh dan perkembangan anaknya kelak.
Pidana kebiri adalah suatu akibat yang telah diatur sebelumnya didalam peraturan
perundang-undangan untuk terdakwa dengan melakukan tindakan bedah dan atau
menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis
pada terdakwa.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis
melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Sejak Perpu No. 1 tahun 2016 telah di
sahkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, pemberian sanksi kebiri
kimiawi sudah dapat di berlakukan terhadap para tersangka yang tertangkap dan
terbukti melakukan kejahatan pencabulan anak di bawah umur, presiden jokowi
secara tegas mengumumkan hal tersebut. Tetapi sanksi tersebut tidak tertuju
kepada semua para pelaku pencabulan anak di bawah umur ada berbagai aspek
yang di tinjau dan sanksi tersebut di gunakan secara hati-hati dan penuh
pertimbangan. Ada sejumlah syarat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak
di bawah umur yang akan dijatuhi hukuman kebiri. Syarat umum bagi pelaku
kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang akan di jatuhkan hukuman
kebiri Pertama pelaku yang akan dikebiri divonis hukuman pidana minimal 5
tahun dan maksimal 20 tahun, keputusan hakim yang mutlak di berikan kepada
pelaku atau terdakwa, karna keputusan hakim menjadi syarat utama dalam
membrikan sanksi. Ketiga hukuman kebiri diberikan apabila pelaku sudah dewasa
atau sudah berumur dia atas 18 tahun. Keempat hukuman kebiri diberikan apabila
Hukuman pokoknya itu minimalnya lima tahun maksimalnya 20 tahun, Kelima
hukuman kebiri diberikan apabila si pelaku melakukannya lebih dari satu kali atau
korbannya lebih dari satu, hukuman kebiri diberikan apabila jumlah korban lebih
dari satu. Faktor penghambat diberlakukannya pidana kebiri di Indonesia yakni
Faktor sarana atau fasilitas, hambatan ini penjadi pertimbangan khusus bagi
hakim dalam memberikan sanksi pidana keberi selain terbentur oleh para
pendapat yang tidak mendukung masalah sanksi ini pun terbentur oleh pada
eksekutor yaitu peran dokter dalam menyuntikan kebiri kimiawi terhadap pelaku
karna dokter memiliki kode etik kedokteran dan ikatan dokter Indonesia (IDI)
yang tidak mengizinkan memberikan sanksi kebiri kimiawi karna mereka berpendapat bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan kerna menyalah aturan
dokter yang seharusnya melakukan tindakan penyembuhan tetapi dalam hal ini
dokter di tuntut melakukan perbuatan yang menciderai kesehatan pada manusia
walau senyatanya hal ini di atur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2016.
Ketersediaan
SP.1365 NGU a1 | SP.1365 NGU a | Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1365 NGU a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1365
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain