Image of Kajian Yuridis Tentang Kebijakan Perbankan Terhadap Penolakan Uang Logam Di Kota Tual

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Tentang Kebijakan Perbankan Terhadap Penolakan Uang Logam Di Kota Tual



Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 pasal 23 ayat (1) menjelaskan setiap
orang dilarang untuk menolak rupiah. Namun yang terjadi di Kota Tual masih ada
penolakan uang logam dalam transaksi jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisa dan membahas tentang Penolakan Uang Logam di Kota Tual serta
menganalisis Kebijakan Perbankan Terhadap Penolakan Uang Logam di Kota
Tual.
Jenis penilitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris
yakni suatu penilitian terutama melihat kenyataan yang terjadi dilapangan.
Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan
secara langsung ke lapangan. Guna melengkapi jenis penilitian diatas dan untuk
memberi arah pada penulisan ini maka tipe penilitian ini bersifat deskriptif
analitis, maksudnya bahwa data yang ditemukan selanjutnya dianalisis dan
dibahas dengan berpatokan pada kerangka teori dan pemikiran beberapa ahli
sehingga hasilnya hanya dapat dideskripsikan untuk membantu penarikan
kesimpulan yang dilengkapi dengan saran-saran. Jenis data yang dikumpulkan
terdiri dari data yang bersifat primer dan data yang bersifat sekunder.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Bank Indonesia tetap berkewajiban
dalam melakukan pengawasan seperti pencegahan dan penanggulangan terhadap
penolakan uang logam dalam transaksi pembayaran. Hal tersebut dikarenakan
Bank Indonesia memiliki tujuan dalam mencapai dan kestabilan nilai Rupiah baik
terhadap harga barang maupun nilai uang asing dan memiliki tugas dalam
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran terutama pembayaran tunai.
Dengan tidak adanya pengawasan terhadap penolakan tersebut tentu akan
berdampak terhadap inflasi pada harga barang. Masih ada pedagang yang
menerima uang logam dalam transaksi jual beli namun hanya pecahan tertentu.
Ada juga pedagang yang menerima semua uang logam dalam transaksi jual beli.
Tetapi ada pembeli yang menolak untuk menerima kembalian berupa uang logam.
Bank Indonesia telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tual untuk mencegah
penolakan uang logam dengan cara membuat spanduk dan stiker namun dalam
kurun waktu 2 tahun hal itu belum efektif. Masyarakat masih menolak uang
logam dengan alasan yang tidak rasional. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan
peraturan berupa surat edaran untuk mengawasi penolakan uang logam.


Ketersediaan

SP.1366 AMA k1SP.1366 AMA kPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1366 AMA k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1366
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this