Image of Tindak Pidana Penggelapan Dengan Menggunakan Jabatan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tindak Pidana Penggelapan Dengan Menggunakan Jabatan



Penggunaan upaya hukum pidaan sebagai salah satu upaya mengatasi masalah
sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat pada umunya. Penelitian ini dilaukan dengan tujua untuk
menganalisis serta membahas penyalahgunaan jabatan sebagaimana dimaksud pada
pasal 374 KUHP dijadikan dasar penuntutan terhadap tindak pidana diluar KUHP,
dimana agar tidak menyalahgunakan posisi jabatan atau kedudukan yang ada.
Metode penelitian tirudus normatif melalui pustaka. Sumber hukum dalam
penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang, bahan
hukum sekunder yaitu buku yang relevan dan putusan pengadilan nomor
278/Pid.B/2019/Amb, serta bahan hukum tersier yang bersumber dari skripsi, artikel,
tesis, majalah, internet dan lain-lain.
Hasil dari penelitian yang telah dicapai dalam penelitian ini menunjukan
bahwa berdasarkan pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan jabatan
dalam tindak pidana penggelapan dengan menggunakan jabatan dapat dijadikan
acuan sebagai dasar penuntutak terhadap tindak pidana diluar KUHP.


Ketersediaan

SP.1369 MAR t1SP.1369 MAR tPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-08-29)

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1369 MAR t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1369
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this