SKRIPSI HUKUM PIDANA
Tindak Pidana Penggelapan Dengan Menggunakan Jabatan
Penggunaan upaya hukum pidaan sebagai salah satu upaya mengatasi masalah
sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat pada umunya. Penelitian ini dilaukan dengan tujua untuk
menganalisis serta membahas penyalahgunaan jabatan sebagaimana dimaksud pada
pasal 374 KUHP dijadikan dasar penuntutan terhadap tindak pidana diluar KUHP,
dimana agar tidak menyalahgunakan posisi jabatan atau kedudukan yang ada.
Metode penelitian tirudus normatif melalui pustaka. Sumber hukum dalam
penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang, bahan
hukum sekunder yaitu buku yang relevan dan putusan pengadilan nomor
278/Pid.B/2019/Amb, serta bahan hukum tersier yang bersumber dari skripsi, artikel,
tesis, majalah, internet dan lain-lain.
Hasil dari penelitian yang telah dicapai dalam penelitian ini menunjukan
bahwa berdasarkan pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan jabatan
dalam tindak pidana penggelapan dengan menggunakan jabatan dapat dijadikan
acuan sebagai dasar penuntutak terhadap tindak pidana diluar KUHP.
Tidak tersedia versi lain