Image of Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Pegawai Negeri Sipil

SKRIPSI HTN/HAN

Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Pegawai Negeri Sipil



Perlakuan secara diskriminasi sering diterima oleh penyandang
disabilitas pada saat mereka mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil. Isu hukum dalam penulisan ini antara lain,
apakah penyandang disabilitas berhak sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
apakah Pasal 23 Ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 merupakan pembatasan terhadap hak disabilitas.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ditemukan bahwa perekrutan Calon PNS
dilaksanakan menggunakan sistem merit. Syarat sehat jasmani dan rohani
seyogyanya dirinci secara jelas agar tidak terjadi multi tafsir dan adanya
kepastian hukum agar tidak membatasi kelompok minoritas dalam
masyarakat guna memperoleh pekerjaan lebih khusus bagi penyandang
disabilitas untuk diangkat menjadi PNS.


Ketersediaan

SH.399 PER h1SH.399 PER hPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.399 PER h
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.399
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this