Image of Penyalahgunaan Pas Lintas Batas Negara Indonesia Dan Malaysia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Keimigrasian

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penyalahgunaan Pas Lintas Batas Negara Indonesia Dan Malaysia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Keimigrasian



Fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan sesuai dengan
tugasnya yaitu sebagai penjaga pintu gerbang negara dan bagian dari perwujudan
pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia memberikan pelayanan
dan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melalui wilayah perbatasan
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimanakah Pengaturan
penyalahgunaan Pas Lintas Batas negara Indonesia dan Malaysia ditinjau dari
perspektif hukum keimigrasian. Jenis Penelitian ini menggunakan metode Yuridis
Nomatif yaitu pendekatan studi pada peristiwa hukum sesuai peraturan yang
berlaku.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Setiap orang yang masuk atau keluar
wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Syarat utama bagi setiap orang yang masuk atau ke
luar wilayah Indonesia diwajibkan untuk memiliki dokumen perjalanan yang sah
dan masih berlaku. Tujuan dari adanya Pas Lintas Batas ini adalah masyarakat
perbatasan dapat melakukan lintas batas negara dengan mudah tanpa harus
menggunakan paspor. Dalam praktek di lapangan tujuan ini tidak sama dengan
tujuan yang diharapkan oleh pemerintah, karena masyarakat perbatasan dapat
menggunakan Pas Lintas Batas ini untuk dan sebagai alat mencapai suatu tujuan
lain Padahal fungsi dari Pas Lintas Batas dalam Undang-Undang Keimigrasian
hanya untuk keperluan berkunjung, kegiatan sosial budaya dan kepentingan
pemerintah.
Dengan sering terjadi Penyalagunaan Pas Lintas Batas oleh masyarakat
perbatasan melalui pos lintas batas serta kurangnya tindakan hukum yang tegas
terhadap pelaku penyalagunaan Pas Lintas Batas maka perlu menambah jumlah
aparat penegak hukum dan fasilitas perbatasan agar dapat menunjang kinerja
dalam mencegah penyalagunaan Pas Lintas Patas serta melakukan tindakan
hukum secara tegas kepada pelaku maupun aparat penegak hukum yang terlibat
dalam penyalagunaan Pas Lintas Batas.


Ketersediaan

SI.181 DIL p1SI.181 DIL pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.181 DIL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.181
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this