Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyalahgunaan Pas Lintas Batas Negara Indonesia Dan Malaysia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Keimigrasian
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penyalahgunaan Pas Lintas Batas Negara Indonesia Dan Malaysia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Keimigrasian

Alviandi F Dilago - Nama Orang;

Fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan sesuai dengan
tugasnya yaitu sebagai penjaga pintu gerbang negara dan bagian dari perwujudan
pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia memberikan pelayanan
dan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melalui wilayah perbatasan
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimanakah Pengaturan
penyalahgunaan Pas Lintas Batas negara Indonesia dan Malaysia ditinjau dari
perspektif hukum keimigrasian. Jenis Penelitian ini menggunakan metode Yuridis
Nomatif yaitu pendekatan studi pada peristiwa hukum sesuai peraturan yang
berlaku.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Setiap orang yang masuk atau keluar
wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Syarat utama bagi setiap orang yang masuk atau ke
luar wilayah Indonesia diwajibkan untuk memiliki dokumen perjalanan yang sah
dan masih berlaku. Tujuan dari adanya Pas Lintas Batas ini adalah masyarakat
perbatasan dapat melakukan lintas batas negara dengan mudah tanpa harus
menggunakan paspor. Dalam praktek di lapangan tujuan ini tidak sama dengan
tujuan yang diharapkan oleh pemerintah, karena masyarakat perbatasan dapat
menggunakan Pas Lintas Batas ini untuk dan sebagai alat mencapai suatu tujuan
lain Padahal fungsi dari Pas Lintas Batas dalam Undang-Undang Keimigrasian
hanya untuk keperluan berkunjung, kegiatan sosial budaya dan kepentingan
pemerintah.
Dengan sering terjadi Penyalagunaan Pas Lintas Batas oleh masyarakat
perbatasan melalui pos lintas batas serta kurangnya tindakan hukum yang tegas
terhadap pelaku penyalagunaan Pas Lintas Batas maka perlu menambah jumlah
aparat penegak hukum dan fasilitas perbatasan agar dapat menunjang kinerja
dalam mencegah penyalagunaan Pas Lintas Patas serta melakukan tindakan
hukum secara tegas kepada pelaku maupun aparat penegak hukum yang terlibat
dalam penyalagunaan Pas Lintas Batas.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) SI.181 DIL p
SI.181 DIL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.181 DIL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.181
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Keimigrasian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?