Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hak Lintas Perbatasan Antara Masyarakat Pulau Atauro “Timor Leste” Dan Pulau Lirang “Kabupaten Maluku Barat Daya”
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Hak Lintas Perbatasan Antara Masyarakat Pulau Atauro “Timor Leste” Dan Pulau Lirang “Kabupaten Maluku Barat Daya”

Welmintji Yauply - Nama Orang;

Masyarakat di Pulau Atauro (Timor Leste) dan masyarakat Pulau
Lirang (Indonesia) memiliki hak lintas batas antar negara. Akan tetapi
fakta masyarakat kedua pulau ini memasuki dan/atau keluar melintasi
wilayah kedaulatan masing-masing negaranya tanpa menggunakan
dokumen-dokumen kemimigrasian. Hal ini dilakukan masyarakat kedua
Negara dalam memfasilitasi berbagai kebutuhan hidup mereka. Realitas
ini yang mendorong penulis untuk mengkaji isu hukum keberadaan
masyarakat di Pulau Atauro dan Pulau Lirang yang melaksanakan lintas
antar Negara dengan tanpa dokumen keimigrasian dan seharusnya
masyarakat wajib memiliki visa sebagai syarat lintas Negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif dengan mengkaji hukum tertulis yang berlaku,
sehingga diperoleh kepastian hukum bahwa masyarakat di Pulau Atauro
dan Pulau Lirang memiliki hak lintas antar negara dan masyarakat wajib
memiliki visa sebagai syarat lintas negara.
Hasil Penelitian menenunjukan Masyarakat di Pulau Atauro (Timor
Leste) dan masyarakat Pulau Lirang (Indonesia) memiliki hak lintas batas
antar negara. Akan tetapi jika masyarakat Pulau Atauro (Timor Leste)
maupun masyarakat Pulau Lirang (Indonesia) memasuki dan/atau keluar
melintasi wilayah kedaulatan masing-masing negara harus dilengkapi
dengan dokumen-dokumen keimigrasian. Apabila mereka tidak
dilengkapi dengan dokumen-dokumen keimigrasian maka hal tersebut
adalah illegal dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut dan
sesuai dengan hukum internasional serta perjanjian-perjanjian
internasional. Masyarakat wajib memiliki visa sebagai syarat lintas
negara. Karena Visa yang merupakan tanda bukti izin boleh berkunjung
yang diberikan kepada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah
negara lain.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) SI.197 YAU h
SI.197 YAU h1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.197 YAU h
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.197
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?