Image of Hak Lintas Perbatasan Antara Masyarakat Pulau Atauro “Timor Leste” Dan Pulau Lirang “Kabupaten Maluku Barat Daya”

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Hak Lintas Perbatasan Antara Masyarakat Pulau Atauro “Timor Leste” Dan Pulau Lirang “Kabupaten Maluku Barat Daya”



Masyarakat di Pulau Atauro (Timor Leste) dan masyarakat Pulau
Lirang (Indonesia) memiliki hak lintas batas antar negara. Akan tetapi
fakta masyarakat kedua pulau ini memasuki dan/atau keluar melintasi
wilayah kedaulatan masing-masing negaranya tanpa menggunakan
dokumen-dokumen kemimigrasian. Hal ini dilakukan masyarakat kedua
Negara dalam memfasilitasi berbagai kebutuhan hidup mereka. Realitas
ini yang mendorong penulis untuk mengkaji isu hukum keberadaan
masyarakat di Pulau Atauro dan Pulau Lirang yang melaksanakan lintas
antar Negara dengan tanpa dokumen keimigrasian dan seharusnya
masyarakat wajib memiliki visa sebagai syarat lintas Negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif dengan mengkaji hukum tertulis yang berlaku,
sehingga diperoleh kepastian hukum bahwa masyarakat di Pulau Atauro
dan Pulau Lirang memiliki hak lintas antar negara dan masyarakat wajib
memiliki visa sebagai syarat lintas negara.
Hasil Penelitian menenunjukan Masyarakat di Pulau Atauro (Timor
Leste) dan masyarakat Pulau Lirang (Indonesia) memiliki hak lintas batas
antar negara. Akan tetapi jika masyarakat Pulau Atauro (Timor Leste)
maupun masyarakat Pulau Lirang (Indonesia) memasuki dan/atau keluar
melintasi wilayah kedaulatan masing-masing negara harus dilengkapi
dengan dokumen-dokumen keimigrasian. Apabila mereka tidak
dilengkapi dengan dokumen-dokumen keimigrasian maka hal tersebut
adalah illegal dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut dan
sesuai dengan hukum internasional serta perjanjian-perjanjian
internasional. Masyarakat wajib memiliki visa sebagai syarat lintas
negara. Karena Visa yang merupakan tanda bukti izin boleh berkunjung
yang diberikan kepada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah
negara lain.


Ketersediaan

SI.197 YAU h1SI.197 YAU hPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.197 YAU h
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.197
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this