Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Penyerangan Terhadap Jenderal Qasem Soleimani Oleh Amerika Serikat Menurut Hukum Humaniter Internasional
Berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Den Haag Pasal 23 tentang
pelarangan pembunuhan Kombatan Secara Kejam dan Konvensi Jenewa, Protokol
Tambahan I Pasal 35 ayat 2 yang menegasakan untuk tidak menggunakan alat-alat
atau senjata perang yang dapat menyebabkan luka berlebihan atau penderitaan yang
tidak perlu. Namun pada kenyataannya dalam konflik pembunuhan terhadap Jenderal
Qasem Soleimani yang dilakukan oleh Amerika Serikat, pihak Amerika Serikat telah
melanggar aturan-aturan dalam Hukum Humaniter Internasional, Khususnya
Konvensi Den Haag Tahun 1907 dan Konvensi Jenewa Tahun 1949. Masalah yang
diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan Hukum Humaniter
Internasional Terhadap kasus Penyerangan Jenderal Qasem Soeimani, pelanggaran
terhadap Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, dan Akibat Hukum yang
ditimbulkan.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian Hukum
Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, Pendektan
Konseptual dan Pendekatan Kasus yang bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui
bagaimana kajian yuridis terhadap Penyerangan Jenderal Qasem Soleimani Oleh
Amerika Serikat Menurut Hukum Humaniter Internasional.
Penyerangan terhadap Jenderal Qasem Soleimani merupakan sebuah
kejahatan perang yang dilakukan oleh Amerika Serikat, pelanggaran yang dilakukan
tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Humaniter Internasional
dan Prinsip-prinsip Hukum dalam Hukum humaniter Internasional membuat Amerika
Serikat harus bertanggung jawab atas kejahatan yang mereka lakukan, Iran berhak
menuntut Amerika Serikat baik di Pengadilan nasional negaranya, Mahkamah
Internasional maupun di Mahkamah Pidana Internasional sesuai kewenangannya.
PBB sebagai organisasi internasional yang diberikan mandat untuk menjaga kemanan
internasional dan perdamaian dunia harus mengambil sikap secara tegas melalui
pemberian sanksi Dewan Keamanan kepada Amerika Serikat atas kejahatan
kemanusian yang telah dilakukannya.
Ketersediaan
SI.201 NAH p1 | SI.201 NAH p | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.201 NAH p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.201
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain