Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyerangan Terhadap Jenderal Qasem Soleimani Oleh Amerika Serikat Menurut Hukum Humaniter Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penyerangan Terhadap Jenderal Qasem Soleimani Oleh Amerika Serikat Menurut Hukum Humaniter Internasional

Iksan Nahumarury - Nama Orang;

Berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Den Haag Pasal 23 tentang
pelarangan pembunuhan Kombatan Secara Kejam dan Konvensi Jenewa, Protokol
Tambahan I Pasal 35 ayat 2 yang menegasakan untuk tidak menggunakan alat-alat
atau senjata perang yang dapat menyebabkan luka berlebihan atau penderitaan yang
tidak perlu. Namun pada kenyataannya dalam konflik pembunuhan terhadap Jenderal
Qasem Soleimani yang dilakukan oleh Amerika Serikat, pihak Amerika Serikat telah
melanggar aturan-aturan dalam Hukum Humaniter Internasional, Khususnya
Konvensi Den Haag Tahun 1907 dan Konvensi Jenewa Tahun 1949. Masalah yang
diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan Hukum Humaniter
Internasional Terhadap kasus Penyerangan Jenderal Qasem Soeimani, pelanggaran
terhadap Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, dan Akibat Hukum yang
ditimbulkan.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian Hukum
Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, Pendektan
Konseptual dan Pendekatan Kasus yang bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui
bagaimana kajian yuridis terhadap Penyerangan Jenderal Qasem Soleimani Oleh
Amerika Serikat Menurut Hukum Humaniter Internasional.
Penyerangan terhadap Jenderal Qasem Soleimani merupakan sebuah
kejahatan perang yang dilakukan oleh Amerika Serikat, pelanggaran yang dilakukan
tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Humaniter Internasional
dan Prinsip-prinsip Hukum dalam Hukum humaniter Internasional membuat Amerika
Serikat harus bertanggung jawab atas kejahatan yang mereka lakukan, Iran berhak
menuntut Amerika Serikat baik di Pengadilan nasional negaranya, Mahkamah
Internasional maupun di Mahkamah Pidana Internasional sesuai kewenangannya.
PBB sebagai organisasi internasional yang diberikan mandat untuk menjaga kemanan
internasional dan perdamaian dunia harus mengambil sikap secara tegas melalui
pemberian sanksi Dewan Keamanan kepada Amerika Serikat atas kejahatan
kemanusian yang telah dilakukannya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) SI.201 NAH p
SI.201 NAH p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.201 NAH p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.201
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?