Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pendekatan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Teror/Pengancaman Melalui Jejaring Sosial
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pendekatan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Teror/Pengancaman Melalui Jejaring Sosial

Marsya N Kaihatu - Nama Orang;

Perkembangan teknologi awalnya diciptakan dan dikembangkan untuk mendatangkan manfaat
yang baik pengguna teknologi itu sendiri. Namun seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi
ternyata malah disalahgunakan atau digunakan untuk hal yang mendatangkan kerugian bagi banyak
orang. Munculnya berbagai macam terror/pengancaman lewat jejaring sosial menjadi salah satu contoh
teknologi yang disalahgunakan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh dampak penggunaan jejaring sosial
terhadap kecenderungan perilaku dasar yang dimana pengguna jejaring sosial yang digunakan untuk
meneror/mengancam seseorang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan
membuat kerugian terhadap korbannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum
terhadap pelaku terror/ancaman melalui jejaring sosial.
Adapun jenis penelitian ini adalah normatif atau penelitian kepustakaan, karena penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti
berdasarkan peraturan-peraturan tertulis dan bahan hukum lainnya. Sedangkan tipe penelitiannya
adalah deskriptif analitis yaitu dengan mendeskripsikan, menganalisis dan menjelaskan sesuai dengan
permasalahan dan bahan hukum yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukan dampak dan penerapan hukum terhadap penyalahgunaan dari
penggunaan jejaring sosial. Apabila orang tersebut ingin mengadukan kepada pihak yang berwajib
(polisi) atas pengancaman karena perkataan yang dikirim melalui MEDIA ELEKTRONIK pelaku
kirimkan, maka Anda sebagai pihak yang dirugikan atas pengancaman dengan perkataan ancaman yang
menakuti-nakuti dari MEDIA ELEKTRONIK yang orang itu kirimkan, juga memiliki hak yang sama
untuk mengadukannya kepada pihak yang berwajib. Hal ini menyangkut kepentingan hukum dan hak
asasi manusia yang telah termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD
1945”): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (5 CD Skripsi Pidana) SP.1342 KAI p
SP.1342 KAI p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1342 KAI p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1342
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Teror
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?